NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menerima aspirasi yang disampaikan organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Jumat (26/6/2026).
Sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan antara masyarakat dan PT Nunukan Bara Sukses (PT NBS) dipastikan akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur, didampingi Anggota Komisi II DPRD Nunukan, Tri Wahyuni, keduanya menerima perwakilan massa karena sebagian besar anggota DPRD tengah melaksanakan agenda reses di daerah pemilihan masing-masing.
Dalam keterangannya, Muhammad Mansur mengapresiasi aksi yang berlangsung tertib dan damai, menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati selama dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf karena sebagian besar anggota DPRD sedang melaksanakan masa reses. Namun seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada pimpinan DPRD untuk menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, TBBR mendesak DPRD segera mengambil langkah terhadap PT Nunukan Bara Sukses yang dinilai belum melaksanakan kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 13 Mei 2026 terkait penyelesaian ganti rugi kepada Ahli Waris Pangeran Batumpuk.
TBBR meminta DPRD memanggil kembali direksi PT NBS, mengawal pelaksanaan seluruh isi kesepakatan RDP, hingga membentuk Panitia Khusus (Pansus) apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Muhammad Mansur mengatakan usulan pembentukan Pansus merupakan kewenangan lembaga DPRD yang harus diproses sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
Ia menyebut dukungan terhadap pembentukan Pansus telah disampaikan oleh Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura sebagai bentuk komitmen mengawal penyelesaian persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Semua aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD, nantinya akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Nunukan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC TBBR Kabupaten Nunukan, Jospison, menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bentuk dorongan kepada DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap hasil RDP yang sebelumnya telah difasilitasi lembaga legislatif.
Menurutnya, masyarakat berharap DPRD tidak berhenti pada pelaksanaan rapat dengar pendapat, tetapi juga mengawal pelaksanaan seluruh kesepakatan yang telah ditandatangani.
Selain menyampaikan orasi, perwakilan TBBR menyerahkan surat resmi berisi tujuh poin permohonan kepada DPRD.
Di antaranya meminta pemanggilan direksi PT NBS, penyelenggaraan rapat lanjutan, pengawasan berkala terhadap pelaksanaan kesepakatan, hingga pembentukan Panitia Khusus apabila perusahaan tetap tidak memenuhi komitmennya.
Aksi yang diikuti sekitar 30 peserta itu berlangsung tertib, massa lebih dahulu melaksanakan ritual adat sebelum menyampaikan orasi, kemudian menyerahkan dokumen tuntutan kepada DPRD dan membubarkan diri secara damai sekitar pukul 11.45 WITA.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Nunukan Bara Sukses terkait tuntutan yang disampaikan TBBR dalam aksi tersebut. (*)











Discussion about this post