TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Senin (8/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL dan H. Muddain, S.T. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., serta perwakilan BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA, yang menyerahkan secara resmi LHP atas LKPD Tahun 2025.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Capaian WTP ke-12 ini patut kita syukuri. Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara serius sebagai bahan perbaikan tata kelola ke depan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa DPRD Kaltara akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, khususnya terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, pengawasan DPRD bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai aturan, efektif, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Penyerahan LHP BPK RI ini menjadi bagian dari mekanisme evaluasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kalimantan Utara. (hms)











Discussion about this post