TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan daya tampung, domisili maupun mekanisme penerimaan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, kepala SMA/SMK serta Forum Adat Bulungan Kalimantan Utara di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi IV Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., bersama anggota Komisi IV.
Tamara menegaskan, persoalan SPMB harus dilihat dari kepentingan anak sebagai penerima hak pendidikan. Menurutnya, penerapan aturan memang penting, tetapi tidak boleh mengabaikan kondisi riil masyarakat dan karakteristik wilayah Kaltara.
“Pelaksanaan SPMB tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” tegas Tamara.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV menerima berbagai masukan mengenai penerapan sistem domisili, keterbatasan daya tampung, pemerataan akses pendidikan hingga transparansi penerimaan murid.
Persoalan daya tampung menjadi salah satu perhatian utama karena tingginya minat masyarakat pada sekolah tertentu. Kondisi itu berpotensi membuat sebagian calon murid kesulitan memperoleh sekolah sesuai harapan.
Wakil Ketua Komisi IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menyoroti tingginya animo masyarakat terhadap SMA Negeri 1 Tanjung Selor. Menurutnya, kondisi tersebut harus dijawab melalui kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penambahan rombongan belajar.
“Pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas sekolah-sekolah lain agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Dengan pemerataan kualitas, masyarakat tidak lagi terkonsentrasi pada sekolah tertentu. Pemerintah pun dinilai perlu memperhatikan ketersediaan ruang belajar, tenaga pendidik serta sarana dan prasarana di sekolah lain.
Anggota Komisi IV, Dino Adrian, S.H., menambahkan, Kaltara memiliki karakteristik geografis yang berbeda dengan daerah lain. Sebagai wilayah perbatasan dan memiliki kawasan 3T, kebijakan pendidikan membutuhkan pendekatan yang mampu menyesuaikan kondisi lapangan.
Menurutnya, akses pendidikan tidak boleh ditentukan hanya oleh kondisi administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan dan keterbatasan masyarakat di wilayah tertentu.
Sementara itu, Muhammad Hatta, S.T., menyoroti keresahan masyarakat yang berkembang dalam proses penerimaan murid baru. Ia mengatakan perhatian masyarakat bukan semata-mata terhadap aturan SPMB, tetapi juga terhadap dugaan adanya praktik di luar ketentuan.
Karena itu, ia meminta seluruh proses penerimaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Proses penerimaan harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dorongan untuk memperluas akses pendidikan juga disampaikan Hj. Siti Laela dan Listiani. Keduanya meminta pemerintah mempercepat peningkatan sarana dan prasarana, menambah ruang belajar serta memperkuat tenaga pendidik.
Menurut mereka, pemerataan tersebut menjadi salah satu kunci agar kualitas pendidikan tidak hanya terpusat di sekolah-sekolah yang selama ini menjadi pilihan utama masyarakat.
Tamara menegaskan, seluruh masukan dalam RDP akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi Komisi IV kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB, termasuk memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat.
Menurutnya, kanal pengaduan harus benar-benar dapat diakses dan ditindaklanjuti sehingga persoalan yang muncul di lapangan tidak berlarut-larut.
Komisi IV juga akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Bagi DPRD Kaltara, pembenahan sistem penerimaan murid harus diarahkan pada tujuan yang lebih besar, yakni memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang adil untuk bersekolah dan memperoleh pendidikan berkualitas.
Karena itu, evaluasi SPMB tidak boleh berhenti pada persoalan teknis penerimaan, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki pemerataan kualitas sekolah, memperluas daya tampung dan meningkatkan layanan pendidikan di seluruh wilayah Kaltara. (*)








Discussion about this post