TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan Kota Tarakan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbukuan dan Budaya Literasi, Jumat (5/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Raperda yang saat ini tengah dibahas DPRD Kaltara.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan pihaknya terus mengumpulkan berbagai saran dan pandangan agar regulasi yang disusun benar-benar mampu mendorong peningkatan budaya membaca dan literasi masyarakat.
“Hari ini kami berkunjung ke Dinas Perpustakaan yang berhubungan dengan Raperda tentang Perbukuan dan Budaya Literasi. Kami berharap semakin banyak masukan dari seluruh pemangku kepentingan sehingga Raperda ini memiliki makna yang luar biasa bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Supa’ad, Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kaltara yang memiliki nilai strategis karena menjadi salah satu regulasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur perbukuan dan budaya literasi dalam bentuk peraturan daerah.
“Raperda yang diinisiasi DPRD ini merupakan yang pertama di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan keseriusan kami di Pansus IV dalam menangani Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi,” katanya.
Ia menegaskan, pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas tidak bisa dilepaskan dari budaya membaca. Karena itu, pihaknya menaruh perhatian besar terhadap upaya penguatan literasi di daerah.
“Kenapa kami sering datang ke perpustakaan dan berdiskusi dengan para pegiat literasi? Karena semangat kami adalah semangat intelektual. Orang pandai dan orang pintar itu lahir dari kebiasaan membaca,” ungkapnya.
Selain sebagai anggota Pansus IV, Supa’ad juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara. Ia menjelaskan bahwa Bapemperda memiliki tugas menyusun perencanaan pembentukan produk hukum daerah setiap tahunnya.
Melalui kunjungan tersebut, Pansus IV berharap Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan minat baca, memperkuat ekosistem perbukuan, serta mendorong lahirnya masyarakat Kaltara yang lebih literat dan berdaya saing. (*)











Discussion about this post