Jumat, Januari 16, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Pemprov Kaltara Targetkan Penurunan Kemiskinan Ekstrim

by Grande Media
30/08/2024
in Kalimantan Utara, Pemprov Kaltara
0
Pemprov Kaltara Targetkan Penurunan Kemiskinan Ekstrim

CEGAH KEMISKINAN : Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum meninjau rumah masyarakat di Kabupaten Nunukan.

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Kondisi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem provinsi Kalimantan Utara terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda –Litbang) Kaltara, Bertius, S.Hut.

“Sampai dengan saat ini Kaltara bulan Maret 2024 angka kemiskinan kita di angka 6,32 persen jadi diangka 2023 kemarin itu 6,45 persen dan sekarang di angka 6,32 persen,” katanya.

“Karena memang target secara nasional kemiskinan ini diharapkan menuju 0,00 persen untuk tahun 2045,”sambungnya.

Keberhasilan ini tidak lepas dari dibentuknya Tim Koordinasi Penangggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang di sahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M,Hum nomor 188.44/K.178/2024 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024.

Ketua TKPKD secara jabatan dipangku oleh Wakil Gubernur Kaltara, kemudian dibagi menjadi 2 kelompok koordinator yaitu Kelompok Pengelola Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Rumah Tangga, Keluarga dan Individu dan Kelompok Pengelola Program Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Bertius mengungkapkan dalam upaya pengentasan kemiskinan TKPKD terdapat 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), memiliki 36 program dan 69 sub kegiatan.

“Sampai pada saat ini realisasi pada triwulan 2 dari 260 milliar, triwulan 1 realisasi 30 milliar, dan triwulan 2 realisasinya 25 milliar,” ujarnya.

Ia menekankan penting seluruh pihak mendorong terlaksananya program yang ada di perangkat daerah, turunnya tren angka kemiskinan ini akan sangat berdampak positif dalam pertumbuhan di semua lini bidang di Kaltara.

Dikatakannya pada tingkat provinsi hanya memiliki kewenangan memfasilitasi, namun tidak melakukan aksi dilapangan secara langsung kecuali dengan beberapa kegiatan seperti gerakan pasar murah dan sebagainya.

“TKPKD bertugas melakukan koordinasi perumusan, kebijakan, perencanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di lingkup provinsi,” imbuhnya.

Karena wilayah dan kewenangan sebenarnya dimiliki di tingkat kabupaten kota, dan karena itu intervensi yang dilakukan provinsi mendorong kabupaten/kota untuk bisa melakukan eksekusi pada tingkat tapak.

Bertius menjelaskan dalam penanganan kemiskinan, pertama memaksimalkan penggunaan penganggaran, kedua terjadinya sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota, dalam aspek penyusunan perencanaannya maupun dalam pengalokasian penganggarannya tepat sasaran.

Lanjut ketiga ialah memastikan melalui program Pemerintah daerah akan terus berpihak kepada kemasyarakatan yakni dilakukan oleh para pihak dalam melindungi usaha, kepedulian terhadap dunia usaha.

“Harapannya yang kita pastikan ke depan program ini lebih kita tingkatkan capaiannnya terhadap sasaran, jadi bukan hanya capaian terhadap realisasi anggaran yang disediakan tapi cakupan sasaran ke depannya lebih maksimal,” pungkasnya.(dkisp)

Previous Post

Disdikbud Kaltara Kenalkan Budaya dengan Kompetisi Olahraga Tradisional

Next Post

Pilkada 2024, Calon Kepala Daerah di Kaltara Melakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD H. Jusuf SK

Berita Lainnya

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda dan Wakapolda Kaltara Tinjau Budidaya Ayam Petelur di Desa Tanjung Agung
Kalimantan Utara

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda dan Wakapolda Kaltara Tinjau Budidaya Ayam Petelur di Desa Tanjung Agung

15/01/2026
Melewati Jalur Terjal, Kapolda Kaltara Pimpin Patroli Roda Dua ke Pelosok Bulungan
Kalimantan Utara

Melewati Jalur Terjal, Kapolda Kaltara Pimpin Patroli Roda Dua ke Pelosok Bulungan

15/01/2026
Perkuat Sinergi dan Keamanan Objek Vital, Kapolda Kaltara Melaksanakan Kunjungan Silaturahmi di PT. Kayan Plantation
Kalimantan Utara

Perkuat Sinergi dan Keamanan Objek Vital, Kapolda Kaltara Melaksanakan Kunjungan Silaturahmi di PT. Kayan Plantation

15/01/2026
Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis, Warga Rasakan Aman di Malam Hari
Kalimantan Utara

Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis, Warga Rasakan Aman di Malam Hari

14/01/2026
Job Fair Kaltara, Strategi Konkret Serap Tenaga Kerja Lokal Kaltara
Kalimantan Utara

Job Fair Kaltara, Strategi Konkret Serap Tenaga Kerja Lokal Kaltara

14/01/2026
DPRD Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Komandan Lanud Anang Busra
Kalimantan Utara

DPRD Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Komandan Lanud Anang Busra

13/01/2026
Next Post
Pilkada 2024, Calon Kepala Daerah di Kaltara Melakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD H. Jusuf SK

Pilkada 2024, Calon Kepala Daerah di Kaltara Melakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD H. Jusuf SK

Kaltara Raih Penghargaan IPASN Tinggi, Gubernur Zainal Paliwang Apresiasi Kinerja ASN

Kaltara Raih Penghargaan IPASN Tinggi, Gubernur Zainal Paliwang Apresiasi Kinerja ASN

Polda Kaltara Ukap Tindak Pidana Kasus Perdagangan Ilegal Satwa yang Dilindungi

Polda Kaltara Ukap Tindak Pidana Kasus Perdagangan Ilegal Satwa yang Dilindungi

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.