TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa rencana pengadaan speed boat yang sempat tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tidak akan direalisasikan.
Keputusan tersebut diambil usai dilakukan evaluasi anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 28 April 2026 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan prioritas pembangunan yang lebih mendesak.
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltara, Panji Agung, ST., M.Sc., mengatakan penghapusan rencana pengadaan itu merupakan langkah pemerintah dalam memastikan penggunaan APBD tetap efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Pemerintah harus memastikan setiap belanja daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu dilakukan evaluasi terhadap seluruh rencana kegiatan,” ujarnya.
Panji menjelaskan, pencantuman item dalam SiRUP merupakan bagian dari proses awal perencanaan dan keterbukaan informasi publik. Namun, seluruh program tetap harus melewati tahapan penyesuaian sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap rencana pengadaan tersebut merupakan hal yang positif karena menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
“Masukan dan perhatian masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia juga menepis asumsi bahwa pembatalan pengadaan speed boat terjadi akibat polemik yang berkembang di media sosial. Pemprov Kaltara memastikan keputusan tersebut murni hasil evaluasi internal pemerintah sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan anggaran yang berjalan dinamis.
Pemprov Kaltara, lanjut Panji, akan terus memprioritaskan program-program yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Prinsip kehati-hatian fiskal tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam menyusun maupun menjalankan program pembangunan,” tutupnya.(*)








Discussion about this post