TARAKAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Tarakan. Dua pria berinisial FS dan AB diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Sebengkok Tiram, Tarakan Tengah.
Kapolres Tarakan, Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba, Hendra Tri Susilo, Sabtu (25/05/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di RT 10 Sebengkok Tiram.
“Personel Opsnal Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” katanya.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi berhasil mengamankan FS di dalam rumah dan menemukan 15 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan awal, FS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AB di kediamannya di wilayah Sebengkok Tiram RT 11.
Selain narkotika jenis sabu seberat netto 4,41 gram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik pembungkus, pipet kaca, gunting, alat hisap, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti telah dilakukan tes kit dan hasilnya positif mengandung methamphetamine,” ujar Hendra.
Ia menegaskan Polres Tarakan akan terus melakukan langkah tegas terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Tarakan. Dukungan dan informasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)








Discussion about this post