TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda.
Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Tarakan, Kamis (21/05/2026), dan disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan, BNNK Tarakan, penasihat hukum tersangka, serta pihak terkait lainnya.
Kapolres Tarakan, Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba, Hendra Tri Susilo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi selama Mei 2026.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penyidikan sekaligus komitmen Polres Tarakan dalam memberantas peredaran narkotika,” kata Iptu Hendra Tri Susilo.
Kasus pertama melibatkan tersangka Nasri bin Rasif dengan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat netto 48,76 gram.
Sementara kasus kedua melibatkan tiga tersangka, yakni Rustang alias Daeng Anta, Wira Winata, dan Ardiansyah, dengan barang bukti 34 bungkus plastik bening berisi sabu seberat netto 5,76 gram.
Dari total barang bukti tersebut, sebagian kecil disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Tarakan.
Secara keseluruhan, jumlah sabu yang dimusnahkan mencapai 52,45 gram.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Tarakan dan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap para pelaku.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar.
“Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak agar generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(*)








Discussion about this post