NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melakukan penertiban aktivitas UMKM di kawasan Alun-Alun Kota Nunukan dengan mengedepankan pendekatan pembinaan serta perlindungan kepada masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus penataan ruang publik agar lebih tertib dan sesuai peruntukan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Nunukan Mesak Adiyanto, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukanlah bentuk penggusuran, melainkan proses penataan yang dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk mempersiapkan diri menuju lokasi yang telah disiapkan.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.
Berdasarkan aturan tersebut, kawasan Alun-Alun tidak diperuntukkan sebagai area perdagangan karena termasuk ruang terbuka hijau yang berada di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak langsung melakukan tindakan tegas, melainkan terlebih dahulu melalui tahapan pengawasan, validasi data pedagang, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Dari hasil pendataan di lapangan, ditemukan adanya perbedaan jumlah pedagang dibandingkan data yang sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Komisi II.
Jika sebelumnya tercatat sekitar 218 hingga 220 pedagang, hasil verifikasi menunjukkan jumlah yang lebih banyak, termasuk sekitar 70 hingga 80 pedagang yang belum terdata namun aktif berjualan setiap Minggu pagi.
Temuan ini menjadi perhatian pemerintah daerah dalam rangka memastikan proses penataan berjalan lebih akurat, terutama dalam penyediaan lokasi alternatif bagi para pedagang.

Mesak Adiyanto, juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi relokasi bagi pedagang UMKM dan telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Perdagangan, untuk mendukung kelancaran proses tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang karena proses yang berjalan saat ini bukan penggusuran total, melainkan penataan yang disertai dengan pemberian waktu dan kesempatan bagi pedagang untuk menyesuaikan diri.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sempat terjadi perbedaan pemahaman yang menimbulkan dinamika, namun situasi tersebut telah dapat dikendalikan setelah dilakukan komunikasi dengan para perwakilan pedagang. Saat ini kondisi di lapangan kembali berjalan tertib dan kondusif.
Mesak Adiyanto, juga telah melakukan evaluasi internal dan berkomitmen untuk terus memperbaiki pola komunikasi agar pelaksanaan penertiban ke depan berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Lebih lanjut, Mesak Adiyanto, menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan tetap berlandaskan aturan yang berlaku. Penegakan Perda dilaksanakan secara tegas namun tetap mengutamakan pembinaan serta perlindungan terhadap masyarakat.
“Satpol PP hadir bukan untuk menekan, tetapi untuk menata dan melindungi masyarakat agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tertib, aman, dan nyaman,” tegasnya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah berharap penataan UMKM di kawasan Alun-Alun Nunukan dapat berjalan optimal tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus menciptakan ruang publik yang tertib dan berfungsi sesuai peruntukannya. (*)








Discussion about this post