NUNUKAN – Polemik penertiban pedagang UMKM atau Pasar Tani di kawasan Alun-Alun Nunukan masih menjadi perhatian publik.
Wacana relokasi ke kawasan Tanah Merah pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait kesiapan lokasi baru bagi para pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul, angkat bicara menanggapi kondisi tersebut, ia menyebut bahwa sebenarnya sudah ada Surat Keputusan Bupati Nunukan terkait penetapan penggunaan jalan serta rencana relokasi aktivitas Pasar Tani ke Tanah Merah.
Namun, menurutnya, masih diperlukan kejelasan lebih lanjut terkait tindak lanjut di lapangan.
“Sudah ada surat keputusan penetapan terkait penggunaan jalan yang diterbitkan oleh Bupati, tetapi untuk persoalan Alun-Alun ini, saya sendiri masih melihat bagaimana tindak lanjut dan dasar yang digunakan,” ujar Andi Fajrul, Selasa (26/05/2026).
Meski demikian, ia menegaskan DPRD pada prinsipnya tidak menolak rencana relokasi pedagang, hanya saja, pemerintah daerah diminta benar-benar memastikan lokasi baru yang disiapkan sudah layak, lengkap dengan fasilitas pendukung agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan optimal.
“Sebenarnya tidak ada penolakan untuk pindah ke mana pun, tapi yang kami minta, ketika teman-teman Pasar Tani dipindahkan, tempatnya harus disiapkan sebaik mungkin, fasilitasnya juga harus baik, jangan sampai dipindahkan tetapi sarana pendukungnya belum siap,” tegasnya.

Andi juga menekankan bahwa keberadaan Pasar Tani tetap harus berjalan seiring dengan aturan tata ruang dan ketertiban umum.
Menurutnya, baik di kawasan Alun-Alun maupun di Tanah Merah, masing-masing memiliki ketentuan yang perlu dipatuhi.
“Intinya bagaimana perputaran ekonomi masyarakat bisa tetap berjalan baik. Karena kalau di Alun-Alun dianggap melanggar aturan, di Tanah Merah juga ada aturan yang harus diperhatikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD Nunukan saat ini masih menunggu tanggapan resmi dari pemerintah daerah atas surat rekomendasi hasil rapat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Nunukan.
Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah perlunya kajian ulang terkait rencana pemindahan Pasar Tani.
“Kami meminta pemerintah daerah melakukan kajian lebih lanjut terkait pemindahan Pasar Tani ini,” tutup, Andi Fajrul. (*)








Discussion about this post