NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua kasus pencurian kabel listrik dengan total kerugian puluhan juta rupiah berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Sunarwan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan profiling terhadap para pelaku.
“Sat Reskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel listrik di beberapa lokasi berbeda. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Sunar wan, Kamis (16/04/2026).
Kasus pertama terjadi di Gedung Rusunawa Nunukan dan Gedung KNPI di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, aksi pencurian diketahui berlangsung sejak 18 Maret hingga 11 April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp75 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula saat pelapor menerima informasi dari pihak kepolisian terkait adanya dugaan pencurian kabel di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan saat hendak menjual tembaga hasil curian, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Sunarwan.
Pelaku berinisial S (22), warga Nunukan Selatan, diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 17 kilogram kabel tembaga, alat potong seperti tang, kater, obeng, serta karung berisi kupasan kabel.
Selain itu, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik lainnya berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 10 April 2026.
Kasus ini melibatkan pelaku berinisial DA (34), yang ditangkap saat hendak menjual hasil curiannya di wilayah Nunukan Tengah.
Kronologis kejadian bermula saat korban mendapati listrik di rumahnya padam, setelah dilakukan pengecekan, ternyata kabel listrik telah dipotong dan hilang. Kejadian serupa kembali terjadi dua hari kemudian dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp7 juta.
“Pelaku kami amankan saat akan menjual tembaga hasil kejahatan. ia mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi,” ungkap Sunarwan.
Barang bukti yang diamankan antara lain kabel tembaga, tang, karung, potongan besi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP tentang pencurian.
“Polres Nunukan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya yang merugikan masyarakat,” tegas Sunarwan.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Nunukan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah perbatasan tersebut. (*Rls-HMS)








Discussion about this post