NUNUKAN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan turut ambil bagian dalam kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor dengan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan, Rabu (15/04/2026).
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Nunukan, Ipda Dirga Dewangga Patriatama, mengatakan bahwa keterlibatan pihak kepolisian merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan razia pajak kendaraan yang digelar bersama instansi terkait.
“Dari sisi kepolisian, kegiatan ini merupakan dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan pajak kendaraan, selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki spion, atau tidak membawa kelengkapan berkendara,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).

Ia menjelaskan, setiap pelanggaran yang ditemukan langsung ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang berdasarkan pasal yang sesuai.
“Pelanggaran tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti Pasal 291 untuk pelanggaran penggunaan helm, Pasal 281 untuk pengendara tanpa SIM, dan Pasal 285 untuk kelengkapan kendaraan,” jelasnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari kendaraan dengan pajak mati, tidak menggunakan pelat nomor, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi spion.
“Hingga saat ini, sekitar 20 sepeda motor telah diamankan,” ungkap Dirga.
Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua hari dan merupakan agenda rutin bulanan yang dilaksanakan secara terpadu bersama instansi terkait.
Melalui kegiatan ini, pihak kepolisian berharap kesadaran masyarakat tidak hanya meningkat dalam hal pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. (*)








Discussion about this post