NUNUKAN – Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan secara administrasi telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun sebelum ditetapkan dan mendapatkan undian nomor urut, masih harus melalui tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Nunukan, Abdul Rahman mengatakan, sebelum tanggal 22 September tahapan penetapan, KPU mempersilahkan masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap paslon. Bahwa tanggapan masyarakat bisa langsung disampaikan ke Sekretariat KPU Nunukan, Jalan Baratu Muh Aldi, RT 05, Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.
“KPU mempersilahkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap tiga paslon yang akan bertarung di Pilkada 2024 mendatang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan. Bisa melaporkan langsung ke kantor KPU Nunukan dan juga masuk di link http: //bit.ly/pengumuman_hasilpenelitian_adm_paslon_nunukan”, ujar Adul Rahman, Minggu (15/09/2024).
Ia pun menambahkan, masukan dan tanggapan bisa disampaikan mulai hari Minggu ini, tanggal 15 hingga 18 September 2024.
“Kami dari KPU Nunukan memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mulai hari ini 15 September sampai 18 September 2024. Selanjutnya Tanggapan dan masukan akan kami ditindaklanjuti,” ungkap Abdul Rahman. (*)
Discussion about this post