Kamis, Februari 19, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan

Tertibkan APK di Kendaraan, pemilik Marah

by Grande Media
12/02/2024
in Nunukan, Politik
0
Tertibkan APK di Kendaraan, pemilik Marah
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Oleh Bawaslu Nunukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan sempat mendapatkan aksi penolakan dari supir angkutan umum.

 

Penolakan tersebut berujung adu mulut dengan petugas, supir tersebut tidak terima ketika petugas Bawaslu dan Dishub melakukan pencopotan APK yang ditempel di bagian belakang kaca kendaraannya.

 

Ketika dikonfirmasi oleh media ini, Supir yang bernama Andi Rajit mengatakan bahwa petugas tidak perlu mencopot striker tersebut, menurutnya gambar yang mengandung kampanye itu bisa dihapus karena menempel di kaca mobil.

 

“Maunya petugas permisi dan menyampaikan bahwa stiker di mobil mau di buka, tidak permisi malah di copot,” ujarnya.

 

Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi, mengatakan dalam melakukan penertiban APK tentu ada yang komplain, mungkin masyarakat ada yang belum mengetahui terkait dengan peraturan memasuki masa tenang tidak ada lagi APK dan bahan kampanye seperti stiker di kendaraan maupun tempat umum lainnya.

 

“Terkait dengan masyarakat yang komplain bahwa kita masih terbuka untuk memberikan ruang ke kantor Bawaslu agar kirannya diselesaikan dengan baik, tentu kami sebagi pelaksana aturan pemilu, kami tentu saja mencabut bahan kampanye dan stiker yang ada di mobil tersebut,” terangnya.

 

Hariadi menegaskan kegiatan penertiban APK dan bahan kampanye, ini mengandung dasar hukum terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 36, bahwa kita masuk dimasa tenang tidak ada lagi aktifitas kampanye atau pun aktifitas lainnya, pada masa tenang sehingga memang perlu kita melakukan penertiban di Kendaran dan APK yang terpasang seperti baleho dan spanduk.

 

“Kita pastikan di tanggal 12 Februari 2024 sudah tidak adalagi APK dalam masa tenang yang terpasang baik itu yang di fasilitasi oleh KPU maupun yang terpasang di rumah-rumah warga,” tegasnya.

 

Sebelumnya Bawaslu Nunukan telah melaksanakan rapat koordinasi bersama partai politik dan stakeholder sebelum masuk masa tenang.

 

“Pada rakor, kita memberikan waktu kepada parpol untuk menurunkan secara mandiri APK nya yang mengandung unsur kampanye baik di kendaraan maupun Baliho dan Spanduk,” ungkapnya.

 

Namun saat melakukan pengawasan pada tanggal 11 dan 12 Februari 2024, masih ada APK yang belum diturunkan, sehingga Bawaslu bersama Dishub dan Satpol-PP Nunukan, melakukan penertiban APK tersebut.

 

“Dari hasil rekap APK yang diturunkan di 21 kecamatan Kabupaten Nunukan, spanduk dan baleho sebanyak 499, stiker kendaraan sebanyak109, dan bendera partai 60 lembar,” imbuhnya.(DV*)

Previous Post

Bawaslu Kaltara Petakan TPS Rawan Pada Pemilu 2024

Next Post

Sat Resnarkoba Polres Nunukan Tangkap IRT Pembawa 33 Kg Sabu

Berita Lainnya

Dihantam Angin Kencang, Dua Perahu Terbalik dan Tenggelam di Perairan Nunukan
Daerah

Dihantam Angin Kencang, Dua Perahu Terbalik dan Tenggelam di Perairan Nunukan

18/02/2026
Lapas Nunukan: Ramadhan Jadi Momentum Belajar, Berbagi, dan Berkembang
Kalimantan Utara

Lapas Nunukan: Ramadhan Jadi Momentum Belajar, Berbagi, dan Berkembang

18/02/2026
Petani Sebatik Minta Pupuk Lancar, H. Ladullah Dengarkan Langsung
Kalimantan Utara

Petani Sebatik Minta Pupuk Lancar, H. Ladullah Dengarkan Langsung

17/02/2026
Menjaga Laut Sebatik: Aspirasi Petani Rumput Laut Didengar H. Ladullah
Kalimantan Utara

Menjaga Laut Sebatik: Aspirasi Petani Rumput Laut Didengar H. Ladullah

17/02/2026
Rumah Adat Dayak Tenggalan Jadi Tonggak Pelestarian Budaya di Perbatasan
Kalimantan Utara

Rumah Adat Dayak Tenggalan Jadi Tonggak Pelestarian Budaya di Perbatasan

16/02/2026
Terjebak Isolasi, Hasil Alam Krayan Tengah Sulit Jadi Rupiah
Daerah

Terjebak Isolasi, Hasil Alam Krayan Tengah Sulit Jadi Rupiah

15/02/2026
Next Post
Sat Resnarkoba Polres Nunukan Tangkap IRT Pembawa 33 Kg Sabu

Sat Resnarkoba Polres Nunukan Tangkap IRT Pembawa 33 Kg Sabu

BNN Nunukan Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Lebih Sabu

BNN Nunukan Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Lebih Sabu

Lapas Nunukan Libatkan APH Mencari Narapidana Hanif WNA Pakistan

Lapas Nunukan Libatkan APH Mencari Narapidana Hanif WNA Pakistan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.