TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
Rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (07/05/2026), dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, anggota DPRD Kaltara khususnya anggota Pansus III, tim pakar, serta OPD terkait.
Pembahasan Ranperda berlangsung cukup dinamis. Sejumlah pasal krusial menjadi sorotan, mulai dari mekanisme perizinan, persyaratan administrasi, dokumen lingkungan hidup hingga kemungkinan penerapan sanksi pidana bagi pelanggaran penggunaan sumber daya air.
Rismanto mengungkapkan, salah satu perdebatan muncul pada Pasal 81 ayat 2 terkait ketentuan badan usaha dalam proses pengusahaan sumber daya air.
“Tadi kami mempertanyakan kenapa badan usaha tidak diperbolehkan dalam pasal tersebut. Setelah dibahas bersama, akhirnya poin itu ditambahkan kembali,” kata Rismanto.
Tak hanya itu, pembahasan juga memanas ketika memasuki Pasal 82 dan 83 yang mengatur syarat permohonan izin, khususnya bagi proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurutnya, terdapat perbedaan persyaratan yang cukup mencolok antara permohonan izin untuk masyarakat umum dan proyek strategis nasional.
“Kalau masyarakat umum atau badan usaha biasa syaratnya cukup lengkap. Tapi untuk proyek strategis nasional hanya diminta gambar dan persetujuan lingkungan saja. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Rismanto menilai, jangan sampai terdapat aturan dalam perda yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama terkait kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Jangan sampai aturan yang lebih tinggi malah dilanggar. Misalnya amdal kok dihapus. Itu yang kami soroti dalam pembahasan tadi,” tegasnya.
Karena itu, DPRD Kaltara berencana melakukan konsultasi serta harmonisasi lebih lanjut dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan kementerian terkait lainnya pada pertengahan Mei mendatang.
Selain persoalan perizinan dan amdal, Pansus III DPRD Kaltara juga menyoroti penguatan sanksi hukum dalam Ranperda tersebut.
Rismanto menjelaskan, saat ini draf Ranperda baru mengatur sanksi administratif, dengan sanksi tertinggi berupa pencabutan izin usaha.
Namun pihaknya juga mempertimbangkan kemungkinan memasukkan ketentuan pidana dalam perda.
“Kalau sanksi pidana masih akan kami konsultasikan lagi apakah bisa dimasukkan ke dalam perda atau tidak. Kalau memang tidak memungkinkan, maka akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam undang-undang terkait sumber daya air telah diatur ancaman pidana minimal enam bulan penjara dan denda minimal Rp5 miliar bagi pelanggaran tertentu.
Lebih lanjut, Rismanto menegaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga seluruh pihak yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Sungai Kayan.
“Instansi pemerintah, badan usaha, koperasi, badan sosial, perseorangan sampai petani juga wajib mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air,” katanya.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait tata kelola sumber daya air dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nantinya tata cara perhitungan denda akan dijabarkan lebih rinci melalui Pergub setelah perda ini disahkan,” pungkasnya. (*)











Discussion about this post