Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Inovasi Layanan terbaru bertajuk “HARMONIS” (Harmonisasi One Day Service) pada hari Rabu, (27/08/2025) di Ruang Mandapa V, Hotel Fugo Samarinda.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh pakar dari Japan International Cooperation Agency (JICA), Ms. Eriko Kikuchi beserta tim, Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Muhammad Akram, Kepala Subdirektorat Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik pada Direktorat Jenderal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tri Wahyuningsih, serta diikuti juga oleh perwakilan dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD se-Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara langsung dan virtual.
Dalam sosialisasi tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, memperkenalkan Inovasi Layanan tersebut ke Japan International Cooperation Agency (JICA) sekaligus memaparkan bahwa inovasi layanan “HARMONIS” merupakan bentuk komitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, administrasi kewilayahan, dan pembangunan daerah.,
“Melalui layanan ini, proses harmonisasi dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 x 24 jam, sebuah terobosan signifikan dalam mempercepat birokrasi dan menciptakan regulasi yang efektif, berkualitas, serta memberikan kepastian hukum,” Pungkas Ferry G.C.
Lebih lanjut, Kadiv P3H Kanwil Hukum Kaltim juga menekankan bahwasanya layanan ini mampu memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan daerah di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.,
“Besar harapan kami agar seluruh Pemerintah Daerah maupun DPRD di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat mengoptimalkan pemanfaatan layanan “HARMONIS” ini guna mendukung penyusunan peraturan daerah yang lebih responsif dan akuntabel,” Tegas Ferry G.C.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pembentukan regulasi Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berkualitas baik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)
Discussion about this post