Minggu, Februari 15, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

TNI AL dan Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan Barang Branded Asal Malaysia di Dermaga Yamaker

by Grande Media
15/02/2026
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Nunukan
0
TNI AL dan Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan Barang Branded Asal Malaysia di Dermaga Yamaker

Lanal Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai barang branded asal Tawau, Malaysia, yang hendak masuk ke wilayah Nunukan melalui jalur perairan.

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Sinergitas antara TNI AL dan Bea Cukai kembali menunjukkan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan serta stabilitas ekonomi negara di wilayah perbatasan. Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Quick Response Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tas, sepatu, serta berbagai barang branded asal Tawau, Malaysia, yang hendak masuk ke wilayah Nunukan melalui jalur perairan, Sabtu (14/02/2026) di Dermaga Tradisional Yamaker, Nunukan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima jajaran Tim Quick Response Lanal Nunukan terkait adanya rencana pengiriman barang-barang branded dari wilayah Simpang Tiga, Malaysia menuju Nunukan melalui jalur laut. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Komandan Lanal Nunukan dan ditindaklanjuti dengan langkah cepat serta terukur melalui koordinasi intensif bersama Bea Cukai Nunukan.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Tim Gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap KM Cahaya Jamaker (GT 28) yang sandar di Dermaga Tradisional Yamaker. Dari hasil pemeriksaan fisik muatan kapal, petugas menemukan 4 kardus besar dan 2 koper berisi berbagai barang branded tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Barang-barang tersebut terdiri atas tas, sepatu, dompet, jam tangan, hijab, parfum, hingga produk fashion dan aksesoris lainnya dari berbagai merek internasional maupun regional ternama seperti Adidas, Nike, Puma, Dior, serta Bonia.

Seluruh barang yang diduga merupakan hasil penyelundupan tersebut kemudian diamankan dan dikawal menuju Kantor Bea Cukai Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pendataan, serta proses penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak impor.

Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam menjaga perairan perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk penyelundupan di wilayah kerja Lanal Nunukan. Sinergitas dengan Bea Cukai menjadi kekuatan utama dalam memastikan setiap pelanggaran hukum dapat ditindak secara profesional dan sesuai prosedur. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi perekonomian nasional,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap aktivitas ilegal, sehingga diperlukan pengawasan yang konsisten dan kolaboratif antarinstansi.

“Keberhasilan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bahwa aparat akan selalu hadir menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah perbatasan,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, setiap orang yang memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.

Keberhasilan ini kembali menegaskan soliditas antara Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan dalam mengawal perairan perbatasan Kabupaten Nunukan dari berbagai bentuk kegiatan ilegal, sekaligus memperkuat pengawasan maritim demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. (*)

Tags: barang ilegalbea dan cukaikaltara grandeLANAL NUNUKANPenyelundupantnl al
Previous Post

Tanah Digadai, Masa Depan Terjual: Sabu 233 Gram Terbongkar di Kontrakan Melak

Berita Lainnya

Tanah Digadai, Masa Depan Terjual: Sabu 233 Gram Terbongkar di Kontrakan Melak
Hukum & Kriminal

Tanah Digadai, Masa Depan Terjual: Sabu 233 Gram Terbongkar di Kontrakan Melak

15/02/2026
Ketua JMSI Kaltara: Tema Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat Jadi Semangat Baru Media di HPN 2026
Kalimantan Utara

Ketua JMSI Kaltara: Tema Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat Jadi Semangat Baru Media di HPN 2026

15/02/2026
Program BPBL 2025, Pemprov Kaltara Terangi Ribuan Rumah Warga Prasejahtera
Kalimantan Utara

Program BPBL 2025, Pemprov Kaltara Terangi Ribuan Rumah Warga Prasejahtera

15/02/2026
Tekan Inflasi Jelang Ramadhan, Pemprov Kaltara Gencarkan Gerakan Pangan Murah
Kalimantan Utara

Tekan Inflasi Jelang Ramadhan, Pemprov Kaltara Gencarkan Gerakan Pangan Murah

15/02/2026
Produksi Telur Kaltara Digenjot, Defisit 23 Ribu Ton Jadi Perhatian
Kalimantan Utara

Produksi Telur Kaltara Digenjot, Defisit 23 Ribu Ton Jadi Perhatian

15/02/2026
Gerakan AKU HATINYA PKK Dorong Ketahanan Pangan di Desa Apung
Kalimantan Utara

Gerakan AKU HATINYA PKK Dorong Ketahanan Pangan di Desa Apung

15/02/2026

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.