NUNUKAN – Kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Nunukan membuahkan hasil, kurang dari sepekan setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Masjid Al-Muttaqin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial A alias Joker (34) yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta M alias Paccik (56) yang diduga berperan menyimpan dan menyembunyikan kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kepala Seksi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
“Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Nunukan,” ujar Ipda Sunarwan, Kamis (25/06/2026).
Berdasarkan laporan polisi, korban berinisial Y sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi KU 2612 NN di area parkir Masjid Al-Muttaqin pada Rabu (17/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WITA, saat itu korban sedang berada di kawasan Kafe Pandawa, Jalan Pasar Lama, Kelurahan Nunukan Utara.
Sekitar pukul 21.00 WITA, korban meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan milik rekannya menuju angkringan miliknya di Jalan Tanah Merah dan membiarkan sepeda motor tersebut tetap terparkir di area masjid.
Namun ketika kembali sekitar pukul 04.00 WITA keesokan harinya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula, setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi dan tidak menemukan motornya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga diambil tanpa hak oleh tersangka A alias Joker, setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, tersangka kemudian membawa kendaraan tersebut dan menyerahkannya kepada tersangka M alias Paccik untuk disembunyikan.
Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa kedua tersangka sempat membawa sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel, meski mengetahui kendaraan itu merupakan hasil pencurian, tersangka M tetap membantu membawa, menyimpan, dan menyembunyikan motor tersebut di kontrakan tempat tinggalnya.
“Melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti kendaraan milik korban,” kata Sunarwan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru nomor polisi KU 2612 NN serta satu lembar STNK kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka A alias Joker disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian. Sementara tersangka M alias Paccik dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan.
Polres Nunukan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan menggunakan pengaman tambahan guna meminimalkan risiko tindak kejahatan. (*Rls-Hms)











Discussion about this post