Rabu, Agustus 12, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Daerah

Motor Warga Nunukan Hilang Saat Ditinggal Parkir di Area Masjid

Dua Pelaku Ditangkap Polisi

by Grande Media
25/06/2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Polres Nunukan
0
Motor Warga Nunukan Hilang Saat Ditinggal Parkir di Area Masjid

Barang Bukti Sepeda Motor yang diamankan Polisi bersama terduga dua plaku

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Nunukan membuahkan hasil, kurang dari sepekan setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Masjid Al-Muttaqin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial A alias Joker (34) yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta M alias Paccik (56) yang diduga berperan menyimpan dan menyembunyikan kendaraan hasil kejahatan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kepala Seksi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

“Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Nunukan,” ujar Ipda Sunarwan, Kamis (25/06/2026).

Berdasarkan laporan polisi, korban berinisial Y sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi KU 2612 NN di area parkir Masjid Al-Muttaqin pada Rabu (17/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WITA, saat itu korban sedang berada di kawasan Kafe Pandawa, Jalan Pasar Lama, Kelurahan Nunukan Utara.

Sekitar pukul 21.00 WITA, korban meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan milik rekannya menuju angkringan miliknya di Jalan Tanah Merah dan membiarkan sepeda motor tersebut tetap terparkir di area masjid.

Namun ketika kembali sekitar pukul 04.00 WITA keesokan harinya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula, setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi dan tidak menemukan motornya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga diambil tanpa hak oleh tersangka A alias Joker, setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, tersangka kemudian membawa kendaraan tersebut dan menyerahkannya kepada tersangka M alias Paccik untuk disembunyikan.

Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa kedua tersangka sempat membawa sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel, meski mengetahui kendaraan itu merupakan hasil pencurian, tersangka M tetap membantu membawa, menyimpan, dan menyembunyikan motor tersebut di kontrakan tempat tinggalnya.

“Melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti kendaraan milik korban,” kata Sunarwan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru nomor polisi KU 2612 NN serta satu lembar STNK kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka A alias Joker disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian. Sementara tersangka M alias Paccik dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan.

Polres Nunukan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan menggunakan pengaman tambahan guna meminimalkan risiko tindak kejahatan. (*Rls-Hms)

Previous Post

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kaltara Hadirkan Harapan Baru Lewat Program Bedah Rumah

Next Post

Kapolres Nunukan Kunjungi Anggota yang Sakit, Berikan Dukungan dan Semangat untuk Pemulihan

Berita Lainnya

Tak Gelar Perayaan Sendiri, Krayan Timur Ramaikan HUT RI ke-81 di Krayan Induk
Daerah

Tak Gelar Perayaan Sendiri, Krayan Timur Ramaikan HUT RI ke-81 di Krayan Induk

12/08/2026
Dari Sekolah Perbatasan, Anak-anak Nunukan Serukan Jaga Hutan Kayan Mentarang
Daerah

Dari Sekolah Perbatasan, Anak-anak Nunukan Serukan Jaga Hutan Kayan Mentarang

11/08/2026
Fiskal Menyempit, Pemkab Nunukan Pangkas Belanja Rp80,64 Miliar
Daerah

Fiskal Menyempit, Pemkab Nunukan Pangkas Belanja Rp80,64 Miliar

10/08/2026
Kejar Target Hutan Adat 2029, Balai Perhutanan Sosial Perkuat Fasilitasi di Nunukan
Daerah

Kejar Target Hutan Adat 2029, Balai Perhutanan Sosial Perkuat Fasilitasi di Nunukan

10/08/2026
Polres Nunukan Ungkap Akun Penyebar Konten Provokatif Diduga Fake Account, Gunakan Foto Orang Lain
Hukum & Kriminal

Polres Nunukan Ungkap Akun Penyebar Konten Provokatif Diduga Fake Account, Gunakan Foto Orang Lain

06/08/2026
Polres Nunukan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
Daerah

Polres Nunukan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

06/08/2026
Next Post
Kapolres Nunukan Kunjungi Anggota yang Sakit, Berikan Dukungan dan Semangat untuk Pemulihan

Kapolres Nunukan Kunjungi Anggota yang Sakit, Berikan Dukungan dan Semangat untuk Pemulihan

Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga, Syamsuddin Arfah: Keluarga Kuat Pondasi Masyarakat Tangguh

Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga, Syamsuddin Arfah: Keluarga Kuat Pondasi Masyarakat Tangguh

PKS Tarakan Bekali Simpatisan Lewat Training Orientasi Partai

PKS Tarakan Bekali Simpatisan Lewat Training Orientasi Partai

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.