TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Daerah Pemilihan Tarakan, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Warung Makan Mak Enek, Kota Tarakan, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga. Hadir pula jajaran pengurus DPD PKS Kota Tarakan yang turut mendukung pelaksanaan sosialisasi.
Dalam kesempatan itu, Syamsuddin Arfah menegaskan bahwa keluarga menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang sehat, harmonis, dan berdaya saing. Oleh karena itu, keberadaan Perda Ketahanan Keluarga diharapkan mampu menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memperkuat fungsi keluarga.
“Perda ini hadir untuk memperkuat keluarga sebagai benteng pertama dalam membangun masyarakat. Karena itu kami lebih banyak mengundang ibu-ibu, walaupun bapak-bapak juga ikut hadir, sebab peran seorang ibu sangat strategis dalam membentuk karakter keluarga,” ujarnya.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltara itu, kualitas suatu masyarakat sangat ditentukan oleh kondisi keluarga. Jika keluarga mampu menjalankan fungsi pendidikan, perlindungan, dan pembinaan dengan baik, maka akan lahir generasi yang berkualitas.
“Keluarga yang kokoh akan melahirkan masyarakat yang kuat. Sebaliknya, ketika keluarga mengalami banyak persoalan, dampaknya juga akan dirasakan oleh lingkungan sosial,” katanya.
Ia menjelaskan, Perda Ketahanan Keluarga juga mendorong berbagai upaya pencegahan persoalan sosial, mulai dari penanganan stunting, pembinaan akhlak dan moral, hingga perlindungan terhadap seluruh anggota keluarga tanpa membedakan usia maupun jenis kelamin.
“Anak perempuan, anak laki-laki, orang tua, semuanya harus mendapatkan perlindungan dan perhatian. Ketahanan keluarga bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga bagaimana membangun nilai-nilai moral, kepedulian, dan tanggung jawab dalam keluarga,” jelasnya.
Syamsuddin berharap masyarakat tidak hanya memahami isi Perda, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta keluarga yang harmonis, mandiri, dan tangguh menghadapi berbagai tantangan zaman.
Perlu diketahui, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan keluarga yang memiliki keuletan, ketangguhan fisik, mental, sosial, budaya, dan ekonomi, sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*ma)











Discussion about this post