NUNUKAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (23/6/2026).
Catatan tersebut mencakup aspek pengelolaan aset daerah, perubahan bentuk badan usaha milik daerah, hingga rencana peningkatan investasi pemerintah daerah.
Pemandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH., M.H. Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra menegaskan pentingnya setiap regulasi yang dibahas benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Gerindra menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah. Namun demikian, pembahasannya harus dilakukan secara cermat dan transparan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya.
“Ranperda ini sangat perlu dilakukan untuk mengatur secara jelas regulasi dan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andi Muliyono saat membacakan pemandangan umum fraksi.
Sementara itu, terkait Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusda Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan berbeda dengan pemerintah daerah.
Menurut Fraksi Gerindra, karakter usaha daerah di Kabupaten Nunukan lebih tepat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang berorientasi pada pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat dibandingkan Perseroda yang lebih berorientasi pada keuntungan perusahaan.
Fraksi Gerindra juga menyoroti mekanisme pengambilan keputusan dalam Perseroda yang bertumpu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar prinsip transparansi dan pengawasan tetap terjaga.
Atas dasar itu, Fraksi Gerindra meminta agar usulan perubahan bentuk hukum Perusda menjadi Perseroda dapat dipertimbangkan kembali dalam pembahasan selanjutnya.
Catatan lainnya disampaikan terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Fraksi Gerindra menilai usulan perubahan tersebut perlu dikaji secara mendalam, terutama terkait rencana peningkatan nilai investasi dan penyertaan modal daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah, nilai investasi Pemerintah Kabupaten Nunukan per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp128,99 miliar yang tersebar pada sejumlah badan usaha, termasuk PT BPD Kaltim Kaltara, Perumda Air Minum Tirta Taka, KPN Sejahtera, dan BUMD baru yang direncanakan berbentuk Perseroda.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan peningkatan batas maksimal penyertaan modal pada sejumlah badan usaha, di antaranya Perumda Air Minum Tirta Taka hingga Rp300 miliar, PT BPD Kaltim Kaltara hingga Rp140 miliar, Perseroda hingga Rp50 miliar, serta KPN Sejahtera hingga Rp12 miliar.
Menurut Fraksi Gerindra, besarnya nilai investasi tersebut perlu dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan efektivitas manfaat yang akan diterima masyarakat.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi Gerindra menyatakan berharap pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang tepat dan mampu mendorong pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Kami berharap berbagai keputusan yang dihasilkan nantinya benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mampu mewujudkan Nunukan yang mandiri, maju, berdaya saing, dan sejahtera,” tutup Andi Muliyono. (*)











Discussion about this post