NUNUKAN – Fraksi Karya Kebangkitan Nasional (KKN) DPRD Kabupaten Nunukan menyambut positif tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang saat ini mulai dibahas bersama DPRD.
Fraksi KKN berharap ketiga regulasi tersebut mampu menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan umum Fraksi KKN disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi KKN, Samuel Parrangan, SE., M.Si., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas tiga Ranperda usulan pemerintah daerah.
Dalam penyampaiannya, Samuel menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki peran penting sebagai instrumen hukum yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Karena itu, keberadaan perda harus mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Fraksi KKN menyambut baik pengajuan tiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah karena penyelenggaraan pemerintahan akan lebih baik apabila ditopang oleh regulasi yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi KKN mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperbarui regulasi pengelolaan aset daerah.
Menurut Fraksi KKN, pengelolaan aset daerah yang profesional dan transparan sangat penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan prinsip keadilan dan efisiensi agar tidak menambah beban masyarakat.
“Kami berharap pengelolaan aset daerah dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD melalui sektor pajak, retribusi, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” kata Samuel.
Pada Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), Fraksi KKN melihat perubahan tersebut sebagai peluang untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung pembangunan daerah.
Fraksi KKN berharap transformasi menjadi Perseroda dapat meningkatkan daya saing perusahaan, memperluas akses permodalan, serta memberikan fleksibilitas dalam pengembangan usaha yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan.
“Kami berharap Perseroda nantinya mampu berkembang lebih optimal, membantu pembangunan daerah, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan memberikan manfaat bagi Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, Fraksi KKN memberikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan investasi.
Menurut Fraksi KKN, investasi daerah harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain meningkatkan kapasitas usaha daerah, investasi juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal dan mendorong penggunaan produk serta sumber daya yang berasal dari Kabupaten Nunukan.
“Investasi daerah harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” jelas Samuel.
Selain memberikan tanggapan terhadap ketiga Ranperda tersebut, Fraksi KKN juga menyoroti pentingnya sosialisasi setiap peraturan daerah yang telah disahkan. Menurut mereka, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai setiap regulasi agar dapat mengetahui hak dan kewajibannya.
Fraksi KKN menilai keterbukaan informasi dan sosialisasi yang baik merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
Dengan semangat membangun Kabupaten Nunukan yang lebih maju, Fraksi KKN berharap seluruh proses pembahasan Ranperda dapat berjalan secara terbuka, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. (*)











Discussion about this post