NUNUKAN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Dalam pandangan umumnya pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (23/6/2026), Fraksi NasDem meminta pemerintah daerah mengkaji ulang substansi ketiga ranperda tersebut sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Pandangan umum Fraksi NasDem dibacakan Ketua Fraksi NasDem, Andi Fajrul Syam, SH, menurutnya, setiap regulasi yang disusun harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta mampu memperkuat kedaulatan ekonomi daerah, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan.
Dalam penyampaiannya, Fraksi NasDem menyoroti tiga ranperda yang diajukan pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusda Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), dan Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah.
NasDem menilai pembaruan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah merupakan langkah yang penting. Namun, pengelolaan aset daerah harus benar-benar diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan terbesar Fraksi NasDem tertuju pada rencana perubahan bentuk hukum Perusda Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda.
Menurut Fraksi NasDem, karakteristik Kabupaten Nunukan sebagai daerah perbatasan dengan basis ekonomi masyarakat yang didominasi sektor pertanian, perikanan, dan budidaya rumput laut membutuhkan badan usaha daerah yang berorientasi pada pelayanan publik.
Fraksi NasDem berpandangan bahwa bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dinilai lebih sesuai dibandingkan Perseroda yang berorientasi pada keuntungan usaha.
“Kami berpendapat bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah sebagai pelindung dan penguat ekonomi rakyat, terutama bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah,” ujar Andi Fajrul Syam.
Selain itu, Fraksi NasDem juga mempertanyakan urgensi perubahan menjadi Perseroda, menurut mereka, berbagai tujuan seperti peningkatan profesionalisme, tata kelola yang baik, dan penguatan pengawasan sebenarnya masih dapat dilakukan dalam format Perumda tanpa harus mengubah orientasi badan usaha menjadi perseroan.
Dalam pandangan fraksi, perubahan tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak mengurangi fungsi pelayanan publik maupun pengawasan terhadap badan usaha milik daerah.
NasDem juga mengingatkan pentingnya konsistensi kebijakan pemerintah daerah dengan visi pembangunan yang telah disampaikan kepada masyarakat, termasuk komitmen menjaga stabilitas harga komoditas unggulan daerah seperti rumput laut.
Selain persoalan Perseroda, Fraksi NasDem turut menyoroti rencana peningkatan investasi pemerintah daerah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah, nilai investasi Kabupaten Nunukan hingga akhir tahun 2025 mencapai sekitar Rp128,99 miliar.
Nilai tersebut tersebar pada sejumlah badan usaha, termasuk PT BPD Kaltim Kaltara, Perumda Air Minum Tirta Taka, KPN Sejahtera, serta rencana penyertaan modal pada BUMD baru.
NasDem menilai besarnya rencana investasi dan penyertaan modal tersebut harus dibarengi dengan kajian yang matang, studi kelayakan yang komprehensif, serta rencana bisnis yang jelas dan terukur.
Menurut Fraksi NasDem, penggunaan dana publik harus dilakukan secara hati-hati agar setiap investasi yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.
“Kami berharap setiap rupiah yang diinvestasikan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” kata Andi Fajrul.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi NasDem menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan berbagai kebijakan daerah agar tetap berada pada koridor kepentingan masyarakat.
Fraksi NasDem berharap seluruh proses pembahasan ranperda dapat dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan kajian yang kuat sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat Kabupaten Nunukan. (*)








Discussion about this post