NUNUKAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus berpihak kepada kepentingan rakyat, memperkuat kemandirian ekonomi daerah, serta menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Nunukan, Saddam Husein, saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah dan pendapat Bupati atas dua Ranperda inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (23/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Saddam menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan memandang setiap regulasi yang lahir harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sebagai representasi masyarakat dan perpanjangan tangan partai yang bernafaskan wong cilik, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa setiap produk hukum yang dilahirkan haruslah berorientasi pada sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, keadilan sosial, serta penguatan kemandirian ekonomi daerah,” ujar Saddam.
Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah memperbarui tata kelola aset agar lebih modern dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Namun, PDI Perjuangan mengingatkan agar pengelolaan aset daerah benar-benar dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Aset daerah di wilayah perbatasan harus benar-benar dioptimalkan untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan di tingkat tapak, bukan justru membebani kas desa,” tegas Saddam.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi pengakuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra dalam pemanfaatan aset daerah. Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat membuka peluang ekonomi baru bagi desa-desa di Kabupaten Nunukan.
Sementara itu, mengenai Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), Fraksi PDI Perjuangan menilai transformasi tersebut dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar orientasi bisnis tidak mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.
“Perubahan menjadi Perseroda memang dituntut lebih fleksibel dan responsif terhadap pasar. Namun identitas korporasi daerah tidak boleh melepas tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat Nunukan,” kata Saddam.
Ia juga menegaskan bahwa Perseroda harus diisi oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.
“Kami tidak ingin perubahan bentuk hukum ini hanya menjadi ajang bagi-bagi jabatan tanpa adanya kontribusi riil terhadap dividen daerah,” ujarnya.
Dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah, Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus terhadap rencana peningkatan plafon penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Taka.
Fraksi PDI Perjuangan mendukung peningkatan batas maksimal modal hingga Rp300 miliar dengan harapan mampu memperluas layanan air bersih kepada masyarakat.
“Bagi kami, air bersih adalah hak dasar rakyat yang tidak boleh dikompromikan. Kenaikan plafon ini harus berbanding lurus dengan perluasan jaringan dan kualitas pelayanan hingga ke wilayah pelosok dan pesisir Nunukan,” tegas Saddam.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah memastikan seluruh investasi daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Uang tersebut adalah uang rakyat, maka setiap rupiah yang disertakan wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel demi stabilitas fiskal daerah,” katanya.
Tak hanya menyoroti tiga Ranperda usulan pemerintah daerah, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan dukungan terhadap Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif yang merupakan inisiatif DPRD.
Menurut Saddam, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya UMKM, generasi muda, dan perempuan.
“Keberpihakan APBD harus nyata dirasakan oleh pelaku usaha kecil. Karena itu, tumpang tindih program dan inefisiensi anggaran harus segera diakhiri melalui payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan warga.
“Proses legislasi tidak boleh bersifat elitis dan harus transparan agar produk hukum yang dihasilkan mendapatkan legitimasi sosial yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif,” kata Saddam.
Sebagai penutup, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan siap mendukung pembahasan seluruh Ranperda yang diajukan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Kami berharap proses pembahasan ini dilandasi semangat gotong royong demi kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan,” tutup Saddam. (*)










Discussion about this post