NUNUKAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Nunukan menegaskan pentingnya setiap regulasi daerah berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PKS, Andi Yakub, S.Kep., Ns., saat membacakan pandangan umum Fraksi PKS terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (23/6/2026).
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Nunukan yang telah mengajukan tiga Ranperda sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurut PKS, Kabupaten Nunukan sebagai daerah perbatasan membutuhkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus mendorong kemandirian ekonomi yang berkeadilan.
Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PKS menilai penyesuaian regulasi dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan tata kelola aset daerah.
Namun, PKS mengingatkan bahwa seluruh aset daerah merupakan kekayaan publik yang berasal dari uang rakyat sehingga harus dikelola secara amanah, transparan, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
PKS juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset yang selama ini belum produktif, baik untuk meningkatkan pelayanan publik maupun mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah dinilai dapat menjadi peluang untuk memperkuat ekonomi desa dan masyarakat perbatasan.
Sementara itu, terhadap Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), Fraksi PKS memandang perubahan tersebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional dalam rangka memperkuat kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun, perubahan status hukum tersebut harus diikuti dengan transformasi manajemen, peningkatan profesionalisme, dan perbaikan kinerja perusahaan secara menyeluruh.
Menurut PKS, Perseroda harus memiliki arah bisnis yang jelas dan fokus pada sektor-sektor unggulan Nunukan seperti perikanan, pertanian, perkebunan, perdagangan, serta logistik.
Dengan demikian, keberadaan Perseroda diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi daerah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik agar Perseroda dapat tumbuh secara profesional, sehat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, setiap penyertaan modal yang berasal dari keuangan daerah harus memberikan manfaat yang terukur, baik dalam bentuk peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja, maupun penguatan ekonomi masyarakat.
Pada Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, PKS menilai investasi daerah merupakan instrumen strategis yang harus dikelola secara hati-hati dan profesional demi keberlanjutan pembangunan daerah.
Fraksi PKS memberikan perhatian khusus terhadap rencana peningkatan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Taka hingga Rp300 miliar.
Menurut PKS, peningkatan modal tersebut harus dibarengi target yang jelas, terutama dalam memperluas akses masyarakat terhadap air bersih dan meningkatkan kualitas layanan.
Selain itu, PKS meminta agar setiap tambahan penyertaan modal kepada Perseroda dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat, baik dari sisi manfaat ekonomi, penciptaan lapangan kerja, maupun kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa tujuan investasi daerah tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga harus mendorong kesejahteraan masyarakat secara luas.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKS mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak hanya ditentukan pada proses pembentukan, tetapi juga pada implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan anggaran, sumber daya manusia, perangkat pelaksana, dan koordinasi lintas sektor agar ketiga Ranperda tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Keberhasilan pemerintah daerah bukan diukur dari banyaknya perda yang disahkan, tetapi sejauh mana regulasi tersebut mampu menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Fraksi PKS dalam pandangan umumnya. (*)









Discussion about this post