NUNUKAN — Dua pria yang diketahui merupakan residivis kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sejumlah komponen kendaraan dari sebuah bengkel mobil di Jalan Pasir Putih RT 008, Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JD (32) dan RY (33). Keduanya diamankan jajaran Polres Nunukan melalui Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan komponen kendaraan.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mengambil barang-barang milik korban secara bersama-sama. Barang hasil curian kemudian dijual kepada pengepul besi tua,” ujar Idris.
Aksi tersebut, kata dia, bermula ketika kedua tersangka berada di sebuah kos di Jalan Sutanto pada Minggu malam. Keduanya kemudian sepakat mencari barang yang dapat dijual ke pengepul besi tua.
Dengan berjalan kaki, JD dan RY sempat mendatangi kawasan Jalan Persemaian. Namun, karena tidak menemukan barang yang dapat diambil, keduanya kembali berjalan menuju kos.
Di tengah perjalanan, keduanya melihat sebuah bengkel mobil di Jalan Pasir Putih dalam kondisi sepi. Bengkel tersebut juga tidak memiliki pagar.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan kedua pelaku. Mereka masuk ke area bengkel dan melihat sebuah mobil Toyota Avanza yang di dalamnya terdapat sejumlah komponen kendaraan.
Radiator dan beberapa komponen lainnya kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam karung.
“Barang tersebut malam itu juga dijual kepada pengepul besi tua di Jalan Fatahillah dengan harga Rp150 ribu. Uangnya dibagi dua, masing-masing mendapat Rp75 ribu,” jelas Idris.
Kasus ini terungkap setelah pemilik bengkel, Konstantinus, mengetahui sejumlah komponen kendaraan miliknya hilang. Korban kemudian menghubungi saksi dan memberitahukan kehilangan tersebut kepada sejumlah pengepul besi tua.
Sehari kemudian, Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, salah seorang pekerja pengepul mendatangi bengkel dan menyampaikan bahwa sejumlah barang yang diduga milik korban berada di tempatnya.
Korban bersama saksi kemudian mendatangi lokasi pengepul dan memastikan empat komponen yang ditemukan merupakan miliknya.
Dari keterangan pihak pengepul, polisi mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dibeli dari dua orang laki-laki. Penyelidikan kemudian mengarah kepada JD dan RY.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan keduanya. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan penyidik sebagai barang yang mereka ambil dari bengkel.
Polisi mengamankan empat barang bukti, yakni satu unit radiator mobil Avanza, satu unit penutup klep mesin, satu unit penutup timing/cen, serta satu unit rotel/trotol body Toyota Avanza.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,5 juta.
Idris menambahkan, kedua tersangka ternyata bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. JD tercatat sebagai residivis perkara pidana pada 2024 dan sebelumnya divonis tujuh bulan penjara. Sementara RY merupakan residivis pada 2025 dengan vonis lima bulan penjara.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Nunukan memastikan penanganan perkara terus berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku. (*rls)








Discussion about this post