BALIKPAPAN – Pengawasan terhadap SPBU di wilayah Kalimantan tidak hanya berujung pada pemberian sanksi. PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjadikan setiap temuan di lapangan sebagai bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan pelayanan dan kepatuhan pengelola SPBU.
Langkah ini terutama dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman, tertib, serta berkualitas.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi yang mencakup 160 SPBU di wilayah Kalimantan.
Temuan yang menjadi perhatian antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, serta pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah aspek operasional SPBU, mulai dari prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, administrasi, kualitas dan kuantitas produk, fasilitas keselamatan, hingga standar pelayanan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, jumlah surat pembinaan dan sanksi tidak sama dengan jumlah SPBU yang diperiksa. Satu SPBU dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi yang dilakukan pada periode berbeda.
Penanganan terhadap temuan juga disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Pertamina dapat memberikan surat teguran, surat peringatan, meminta perbaikan operasional, hingga melakukan penghentian sementara operasional.
Bagi Pertamina, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembenahan. Pengelola SPBU didorong tidak hanya memenuhi ketentuan ketika dilakukan pemeriksaan, tetapi menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari kegiatan operasional sehari-hari.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” katanya.
Pengawasan terhadap transaksi BBM subsidi juga diperkuat melalui sistem digital. Pemantauan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk melihat pola transaksi sekaligus mendeteksi potensi ketidaksesuaian dalam penyaluran.
Selain pengawasan internal, Pertamina juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memperkuat pengawasan distribusi BBM.
Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap BBM, Pertamina menilai kepatuhan di tingkat SPBU menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi energi tetap berjalan sesuai aturan.
Karena itu, pengelola SPBU diminta menjalankan kegiatan secara profesional, sementara masyarakat diimbau menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan juga dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkas Edi.










Discussion about this post