Senin, Agustus 25, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

911 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Tarakan

by Grande Media
05/01/2024
in Hukum & Kriminal, polres tarakan, Tarakan
0
911 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kamis (04/01/2024) siang, Polres Tarakan melakukan pemusnahan 911 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Mako Polres dengan mengunakan kendaraan alat berat atau bomag.

Pemusnahan yang dipimpin Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, juga ikuti jajaran pimpinan TNI, Satpol PP dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.

AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, miras ini hasil kegiatan patroli dalam rangka persiapan peringatan malam pergantian tahun 2023 – 2024 beberapa waktu lalu.

Dalam patroli itu selain Polres Tarakan juga ikut POM TNI dan Satpol PP Kota Tarakan, terkait penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi izin penjualan (ilegal) di tempat hiburan malam, penginapan dan sarana permainan biliar yang ada di Tarakan.

“kemudian dari hasil patroli dan pemeriksaan beberapa tempat telah berhasil diamankan sejumlah 911 botol minuman beralkohol gol B dan C yang telah diatur dalam perpres nomor 74 tahun 2013,”ungkap Kapolres.

Dari kegiatan Operasi pencegahan dan penertiban beberapa waktu lalu, 8 tempat yang didatangi oleh petugas gabungan masih banyak tempat usaha yang belum melengkapi izin terkait penjualan minuman beralkohol untuk golongan B dan C.

“Untuk para pemilik tempat, Petugas juga melakukan tindakan dengan memberikan peringatan dan teguran secara lisan. Guna mnemberikan edukasi dan meminta untuk segera melakukan kepengurusan penjualan Minuman Beralkohol dengan golongan B dan C,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini juga Kapolres menyampaikan terdapat pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan operasi Lilin Kayan 2023-2024.

Pelanggaran lalu lintas ( Melawan arus, tidak memakai helm, knalpot brong):

  1. Tilang Etle = 0

b. Tilang Manual =12
c. Teguran =495

Vonis= 12

Denda = Rp.1.738.000

Data Pelanggar: Pria  8 orang, wanita 4 orang.

Knalpot brong= 350

Demikian hasil pelaksanaan kegiatan Polres Tarakan selama pelaksanaan menjelang pergantian tahun 2023-2024.(*)

Previous Post

Wujud Keadilan Energi di Kaltara, Pemprov Beri Bantuan Listrik Gratis

Next Post

243 Personel Polri Polda Kaltara Mendapatkan Kenaikan Pangkat

Berita Lainnya

Edarkan Sabu di wilayah Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, Dua Pria Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu di wilayah Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, Dua Pria Ditangkap Polisi

21/08/2025
Imigrasi Nunukan Tindak Tegas WNA Ilegal dengan Sinergi Lintas
Hukum & Kriminal

Imigrasi Nunukan Tindak Tegas WNA Ilegal dengan Sinergi Lintas

16/08/2025
Bank Kaltimtara Tanjung Selor dan Nunukan Digeledah Dit Krimsus Polda Kaltara
Hukum & Kriminal

Bank Kaltimtara Tanjung Selor dan Nunukan Digeledah Dit Krimsus Polda Kaltara

15/08/2025
Motor Ojek Solar Rusak Parah Usai Menabrak Mobil Parkir
Tarakan

Motor Ojek Solar Rusak Parah Usai Menabrak Mobil Parkir

13/08/2025
Kutuk Pelaku Pengrusakan Kantor Koran Kaltara, JMSI Kaltara Dukung Langkah Polisi Melakukan Penyelidikan
Bulungan

Kutuk Pelaku Pengrusakan Kantor Koran Kaltara, JMSI Kaltara Dukung Langkah Polisi Melakukan Penyelidikan

13/08/2025
Seorang Terduga Pengedar Sabu di Nunukan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ditemukan dalam Songkok
Hukum & Kriminal

Seorang Terduga Pengedar Sabu di Nunukan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ditemukan dalam Songkok

12/08/2025
Next Post
243 Personel Polri Polda Kaltara Mendapatkan Kenaikan Pangkat

243 Personel Polri Polda Kaltara Mendapatkan Kenaikan Pangkat

Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, Jabat Wakapolda Kaltara

Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, Jabat Wakapolda Kaltara

Bupati Nunukan Apresiasi Terlaksananya Perayaan Natal Bersama

Bupati Nunukan Apresiasi Terlaksananya Perayaan Natal Bersama

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.