Rabu, Agustus 27, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Masuk Secara Ilegal 2 Orang Warga Malaysia Tetapkan jadi Tersangka Keimigrasian

by Grande Media
15/05/2024
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Masuk Secara Ilegal 2 Orang Warga Malaysia Tetapkan jadi Tersangka Keimigrasian
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Dua orang berkewarganegaraan Malaysia ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

 

Kedua WNA tersebut adalah Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25).

 

Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jodhi Erlangga, menjelaskan proses hukum terhadap dua orang WNA yang melakukan pelanggaran masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal telah mengalami perkembangan signifikan.

 

Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara pada tanggal 03 April 2024 saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau Somel (Sebatik).

 

“Diduga membawa 30 botol kosmetik dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik,” terangnya.

 

Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia.

 

“yang bersangkutan diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama Barang bukti yang ditemukan termasuk sebuah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan 7200 botol minyak kemiri,” bebernya.

 

Menurut Jodhi, proses penyidikan terhadap kedua deteni dimulai pada tanggal 6 Mei 2024. Kini, keduanya akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia.” imbuhnya.(DV*)

Previous Post

Pilkada 2024 di Kaltara, Yansen Menaruh Harapan Besar Kepada PPP

Next Post

Kolaborasi Multi Pihak, PLN Bakal Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi Rest Area

Berita Lainnya

DPRD Dorong Pemda Agar Dermaga Aji Putri Legal
Nunukan

DPRD Dorong Pemda Agar Dermaga Aji Putri Legal

26/08/2025
Rapat DPRD Nunukan Memanas, Anggota Dewan Soroti Keselamatan Laut dan Legalitas Pelabuhan Aji Putri
Nunukan

Rapat DPRD Nunukan Memanas, Anggota Dewan Soroti Keselamatan Laut dan Legalitas Pelabuhan Aji Putri

25/08/2025
Warga Binaan Lapas Nunukan Rayakan HUT RI ke-80 Bersama Hj. Rahmawati dan PKK
Nunukan

Warga Binaan Lapas Nunukan Rayakan HUT RI ke-80 Bersama Hj. Rahmawati dan PKK

24/08/2025
Perkemahan PEACE 2025 di Nunukan Resmi Ditutup, Bupati Terima Lencana Pancawarsa I
Nunukan

Perkemahan PEACE 2025 di Nunukan Resmi Ditutup, Bupati Terima Lencana Pancawarsa I

24/08/2025
Rahmawati : Pramuka Harus Hadir sebagai Pilar Kekuatan Bangsa
Nunukan

Rahmawati : Pramuka Harus Hadir sebagai Pilar Kekuatan Bangsa

23/08/2025
Inovasi Ramah Lingkungan, BPBD Nunukan Gunakan Paving Blok dari Sampah Plastik untuk Halaman
Nunukan

Inovasi Ramah Lingkungan, BPBD Nunukan Gunakan Paving Blok dari Sampah Plastik untuk Halaman

23/08/2025
Next Post
Kolaborasi Multi Pihak, PLN Bakal Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi Rest Area

Kolaborasi Multi Pihak, PLN Bakal Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi Rest Area

Pemkab dan Polres Nunukan Teken NPHD Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Pemkab dan Polres Nunukan Teken NPHD Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Promosi Wisata Lewat Karya Tulis

Promosi Wisata Lewat Karya Tulis

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.