Senin, Oktober 5, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan DPRD NUNUKAN

DPRD Nunukan Tuntut Kepastian Hukum, Pemilik Kapal Tersudut Denda Keimigrasian

by Grande Media
17/06/2025
in DPRD NUNUKAN, Nunukan
0
DPRD Nunukan Tuntut Kepastian Hukum, Pemilik Kapal Tersudut Denda Keimigrasian

Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein. (dv)

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Denda sebesar Rp1,65 miliar yang dijatuhkan kepada pemilik kapal rute Nunukan–Tawau akibat dugaan pelanggaran keimigrasian menuai protes keras dari DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Denda itu dikenakan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 33 penumpang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Filipina yang masuk ke wilayah Indonesia dengan paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.

Imigrasi kemudian menjatuhkan denda Rp50 juta per orang kepada pihak kapal sebagai penanggung jawab alat angkut.

Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein, menyebut denda tersebut tidak hanya memberatkan, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan hukum terhadap pelaku usaha lokal.

Ia menegaskan bahwa pemilik kapal hanya berfungsi sebagai penyedia jasa angkutan dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen keimigrasian penumpang.

“Saya melihat situasi ini seolah-olah negara kita benar-benar sudah bangkrut. Rakyat sendiri pun ikut diperas melalui celah aturan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” kata Saddam, Selasa (17/6/2025).

Saddam juga mempertanyakan mengapa penumpang yang dokumennya tidak sesuai tetap diberi izin masuk oleh Imigrasi Nunukan.

“Ini bukan semata kesalahan pemilik kapal. Imigrasi juga harus bertanggung jawab. Yang punya kewenangan periksa paspor itu Imigrasi, bukan pemilik kapal. Kalau memang paspornya tidak memenuhi syarat, seharusnya dipulangkan langsung hari itu juga,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menuding adanya kelalaian Imigrasi Nunukan karena selama ini tidak pernah menyosialisasikan secara langsung kepada para pelaku usaha kapal soal ketentuan paspor WNA.

“UU Keimigrasian itu sudah ada sejak 2011, tapi kenapa baru 2024 dan 2025 jadi masalah? Ini menunjukkan adanya pembiaran dari pihak Imigrasi.”

Saddam juga mempertanyakan kesiapan sistem informasi yang seharusnya terintegrasi antara pemilik kapal dan Imigrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011.

“Kalau sistem itu ada, pemilik kapal pasti bisa tahu siapa penumpang yang bermasalah. Tapi kalau sistemnya tidak jalan, kenapa pengusaha kapal yang harus menanggung kerugiannya?”

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Nunukan antara penyedia jasa kapal dan pihak Imigrasi, DPRD menyatakan bahwa sanksi denda sebesar itu harus dievaluasi.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menilai pemilik kapal tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena bukan pihak yang berwenang menolak penumpang.

“Kami di DPRD menilai ini bukan hanya soal siapa yang salah, tapi soal kepastian hukum. Jangan sampai yang tidak punya kewenangan justru dijadikan kambing hitam,” ujar Andi Mulyono saat memimpin RDP.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Nunukan berkomitmen untuk menyampaikan persoalan ini langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Perhubungan. DPRD juga menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh semata-mata tekstual, melainkan harus mempertimbangkan fakta di lapangan dan prinsip keadilan.

“Kami merekomendasikan agar denda ini ditinjau ulang dan tidak dibebankan kepada pemilik kapal. Itu keputusan kami dalam RDP. Ini harus dibawa sampai ke akar persoalan, bukan hanya diselesaikan di permukaan,” tegas Andi.(dv)

Tags: denda kapaldprd nunukanimigrasikaltara grande
Previous Post

Menakar Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Anak, BPS Nunukan Turun ke Sekolah

Next Post

DPRD Nunukan Fasilitasi RDP, Pemilik Kapal Minta Penjelasan Soal Denda Keimigrasian

Berita Lainnya

Diberi Lima Motif Dasar, Peserta Lomba Lulantatibu Adu Kreativitas Rancang Desain Batik
Daerah

Diberi Lima Motif Dasar, Peserta Lomba Lulantatibu Adu Kreativitas Rancang Desain Batik

04/10/2026
Sempat Lama Tak Mabettang, Septiani Tembus Final dan Bawa Harapan Petani Rumput Laut
Daerah

Sempat Lama Tak Mabettang, Septiani Tembus Final dan Bawa Harapan Petani Rumput Laut

04/10/2026
Pengamanan Pantai Mulai Dirasakan, Warga Sebatik Apresiasi Manfaat Breakwater
Daerah

Pengamanan Pantai Mulai Dirasakan, Warga Sebatik Apresiasi Manfaat Breakwater

03/10/2026
Mengintai Semalaman, Pria Ini Bobol Rumah Warga dan Gondol Chainsaw
Daerah

Mengintai Semalaman, Pria Ini Bobol Rumah Warga dan Gondol Chainsaw

03/10/2026
Dari Kebersamaan untuk Kemajuan, Bupati Irwan Ajak Warga Rayakan 27 Tahun Nunukan
Daerah

Dari Kebersamaan untuk Kemajuan, Bupati Irwan Ajak Warga Rayakan 27 Tahun Nunukan

02/10/2026
Kelompok Pa’ Kidang Makmur Mantapkan Pengelolaan Wisata Buduk Udan
Daerah

Kelompok Pa’ Kidang Makmur Mantapkan Pengelolaan Wisata Buduk Udan

02/10/2026
Next Post
DPRD Nunukan Fasilitasi RDP, Pemilik Kapal Minta Penjelasan Soal Denda Keimigrasian

DPRD Nunukan Fasilitasi RDP, Pemilik Kapal Minta Penjelasan Soal Denda Keimigrasian

Donal : Pemerintah Harus Turun ke Pelosok

Donal : Pemerintah Harus Turun ke Pelosok

Siswa-siswi SD 001 NUSA Lulus dengan Nilai Indikator Rapor Hijau

Siswa-siswi SD 001 NUSA Lulus dengan Nilai Indikator Rapor Hijau

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.