Minggu, Agustus 23, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Sungai Kunjang

by Grande Media
19/01/2025
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Timur
0
Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Sungai Kunjang

ZD, (dokumentasi)

Share on FacebookShare on Twitter
Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus ganja di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Keberhasilan ini bermula dari laporan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim terkait paket mencurigakan di salah satu kantor jasa pengiriman barang, Sabtu 18 Januari 2025
Pengungkapan terjadi pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 10.30 WITA. Informasi awal diterima dari petugas jasa pengiriman TIKI, yang melaporkan keberadaan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Petugas Subdit II Ditresnarkoba bersama petugas TIKI kemudian menunggu penerima paket tersebut. Tidak lama berselang, seorang pria berinisial ZD (24), warga asal Cirebon, datang untuk mengambil paket.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa: Sebungkus ganja dengan berat bruto 113 gram, dibalut lakban cokelat. Sebuah lembar aluminium foil, Plastik pembungkus hitam dan pembungkus berlabel TIKI, Sebuah telepon seluler. Sepeda motor Honda yang digunakan tersangka.
ZD langsung diamankan bersama barang bukti ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sesuai ketentuan hukum dengan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan langkah nyata kami dalam memerangi peredaran narkotika di Samarinda. Kami akan terus berupaya memberantas jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ujar perwakilan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk memastikan Kalimantan Timur bebas dari ancaman narkoba.
“FB Polda Kaltim”
Tags: kaltara samarinda grandepolrest
Previous Post

Asta Cita Presiden, Memanfaatkan Lahan Yang Tersedia Untuk Menghasilkan Produk Pangan Bernilai Ekonomis

Next Post

Keberhasilan Memimpin Harkamtibmas di IKN, AKBP Supriyanto Raih Penghargaan Asia sebagai “Inspiring Leader”

Berita Lainnya

13 Warga Binaan Lapas Nunukan Pulang di Hari Kemerdekaan, 967 Narapidana Terima Remisi
Daerah

13 Warga Binaan Lapas Nunukan Pulang di Hari Kemerdekaan, 967 Narapidana Terima Remisi

17/08/2026
Dua Residivis Kembali Berurusan dengan Polisi, Curi Suku Cadang Mobil di Bengkel Nunukan
Hukum & Kriminal

Dua Residivis Kembali Berurusan dengan Polisi, Curi Suku Cadang Mobil di Bengkel Nunukan

14/08/2026
Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan, PELNI Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum
Daerah

Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan, PELNI Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum

13/08/2026
Polres Nunukan Ungkap Akun Penyebar Konten Provokatif Diduga Fake Account, Gunakan Foto Orang Lain
Hukum & Kriminal

Polres Nunukan Ungkap Akun Penyebar Konten Provokatif Diduga Fake Account, Gunakan Foto Orang Lain

06/08/2026
Polres Nunukan Dalami Dugaan Unggahan Bernada Penghinaan terhadap Suku Dayak
Daerah

Polres Nunukan Dalami Dugaan Unggahan Bernada Penghinaan terhadap Suku Dayak

04/08/2026
Penghinaan terhadap Suku Dayak Tuai Reaksi
Daerah

Penghinaan terhadap Suku Dayak Tuai Reaksi

04/08/2026
Next Post
Keberhasilan Memimpin Harkamtibmas di IKN, AKBP Supriyanto Raih Penghargaan Asia sebagai “Inspiring Leader”

Keberhasilan Memimpin Harkamtibmas di IKN, AKBP Supriyanto Raih Penghargaan Asia sebagai “Inspiring Leader”

Rahmawati Zainal Terpilih Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Kaltara Periode 2024-2029  

Rahmawati Zainal Terpilih Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Kaltara Periode 2024-2029  

JMSI Lampung Bagikan Nasi Bungkus untuk Korban Banjir

JMSI Lampung Bagikan Nasi Bungkus untuk Korban Banjir

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.