Jumat, Juni 19, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara polda kaltara

Terekam CCTV Maling Gunakan Kain Konden Melakukan Pencurian Tab

Kapolsek KSKP: Pelaku Sudah Enam Kali Masuk Penjara

by Grande Media
15/04/2025
in polda kaltara, Tarakan
0
Terekam CCTV Maling Gunakan Kain Konden Melakukan Pencurian Tab
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Ingin agar tidak ketahuan ciri-cirinya saat melakukan pencurian di rumah seorang warga, seorang pemuda berinisial R alias A-B (31) menutupi wajah dan tubuhnya dengan kain korden untuk mengindari rekaman CCTV.

Namun sepandai-pandai dirinya mencoba ingin mengelabui namun gagal juga, karena ciri-cirinya tetap dinali pemilik rumah (korban) dan kepolisian, sebab A-B sendiir juga merupakan seorang residivis yang sudah enam kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.

Kembali ke cerita diatas, dalam Konferensi pers dengan awak media Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik,. melalui Kapolsek KSKP IPTU Yazwar,. menjelaskan bahwa penangkapan  A-B dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang masuk pada 13 April 2025 terkait dua aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan.Senin(14/4).

“kami menerima dua laporan polisi terkait kasus pencurian, yang terjadi di 2 tkp berbeda setelah menerima laporan personel unit reskrim polsek kskp melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.” Jelas IPTU Yazwar kepada awak media.Kapolsek KSKP juga menjelaskan, “Kejadian pertama berlangsung pada Minggu, 23 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, korban tengah berada di kapal yang bersandar di Taman Berlabuh, Jalan Yos Sudarso, RT 04 Kelurahan Lingkas Ujung. Korban mendapati baling-baling kapal yang sebelumnya ada di ruang mesin sudah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta.”

“Sementara itu, kejadian kedua terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WITA. Korban menyadari pintu belakang rumahnya terbuka dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan melalui rekaman CCTV. Dalam video, pelaku tampak menyamarkan wajah dengan gorden yang sedang dijemur lalu mencuri sebuah Samsung Galaxy Tab A9 berwarna graphite beserta perlengkapan lainnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,1 juta.” ungkapnya.

Setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, unit reskrim polsek KSKP yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim polsek kskp AIPDA Hamka, S.H., langsung mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit baling-baling kapal, satu unit Samsung Galaxy Tab A9 (IMEI: 352726191417157), case silikon berwarna ungu bertuliskan “KUROMI”, kotak Samsung Galaxy Tab A9, serta satu flashdisk merek ROBOT berwarna hitam.

Saat diperiksa, R alias AB mengakui seluruh perbuatannya. Ia mencuri baling-baling kapal saat kapal dalam kondisi sandar di wilayah Jembatan Besi, dan melakukan pencurian tablet Samsung dengan cara memanjat dinding dapur rumah korban serta memotong kawat pengaman.

Mirisnya, pelaku yang diketahui merupakan residivis yang sudah enam kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa. Ia juga mengaku bahwa hasil curian telah habis digunakan untuk bermain judi slot online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(**ml)

Tags: kaltara grandemaling pake kordenPolsek KSKP tarakanResidivis Pencurian
Previous Post

Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme Personel Polri, Bid Propam Polda Kaltara Laksanakan Gaktibplin

Next Post

Satlantas Polres Tarakan Gelar Program “Police Go To School” di SMA Negeri 3 Tarakan

Berita Lainnya

Norhayati Andris Minta Dukungan Masyarakat, Target Tiga Medali di Pesparawi Nasional
Kalimantan Utara

Norhayati Andris Minta Dukungan Masyarakat, Target Tiga Medali di Pesparawi Nasional

18/06/2026
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Kerugian Negara Berhasil Ditekan
Daerah

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Kerugian Negara Berhasil Ditekan

18/06/2026
Wakapolda Kaltara Anjangsana ke Kediaman Warakawuri, Pererat Silaturahmi Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Kalimantan Utara

Wakapolda Kaltara Anjangsana ke Kediaman Warakawuri, Pererat Silaturahmi Jelang Hari Bhayangkara ke-80

18/06/2026
Kebakaran Warung Bakso Mie Ayam ABC, PMK Tarakan Bergerak Cepat Padamkan Api
Kalimantan Utara

Kebakaran Warung Bakso Mie Ayam ABC, PMK Tarakan Bergerak Cepat Padamkan Api

15/06/2026
BMKG Tarakan Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Kaltara Selama Tiga Hari
Kalimantan Utara

BMKG Tarakan Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Kaltara Selama Tiga Hari

13/06/2026
Gubernur Zainal Nobar Bersama Warga, Pemprov Kaltara Hadirkan Hiburan Piala Dunia Gratis
Kalimantan Utara

Gubernur Zainal Nobar Bersama Warga, Pemprov Kaltara Hadirkan Hiburan Piala Dunia Gratis

12/06/2026
Next Post
Satlantas Polres Tarakan Gelar Program “Police Go To School” di SMA Negeri 3 Tarakan

Satlantas Polres Tarakan Gelar Program “Police Go To School” di SMA Negeri 3 Tarakan

Jaga Kebersamaan, Polres Tarakan Gelar Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dirangkaikan Syukuran Ulang Tahun Bagi Personel yang Lahir di Bulan April

Jaga Kebersamaan, Polres Tarakan Gelar Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dirangkaikan Syukuran Ulang Tahun Bagi Personel yang Lahir di Bulan April

Rangkaian Peringatan HBP Ke-61 Tahun, Lapas Tarakan Salurkan Bantuan Sosial Kepada Yayasan Panti Asuhan

Rangkaian Peringatan HBP Ke-61 Tahun, Lapas Tarakan Salurkan Bantuan Sosial Kepada Yayasan Panti Asuhan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.