Senin, Agustus 17, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan

THM Tak Berizin di Sebatik, Satpol-PP Nunukan Lakukan Penutupan

by Grande Media
25/10/2023
in Nunukan
0
THM Tak Berizin di Sebatik, Satpol-PP Nunukan Lakukan Penutupan
Share on FacebookShare on Twitter

SEBATIK – Adanya keluhan masyarakat tentang keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang meresahkan, Satpol-PP Kabupaten Nunukan menindaklanjuti dengan memanggil para pemilik THM tersebut, pada Selasa (24/10/2023).

Ada empat THM yang beroperasi di Kecamatan Sebatik Utara, khususnya yang melaksanakan usaha hiburan berupa karaoke, mereka dipertemukan dengan perwakilan masyarakat dari LSM Ambalat untuk dilakukan mediasi.

Dalam pertemuan yang dilakukan di kantor Kecamatan SEbatik Utara, Satpol-PP dan pihak Kecamatan , memfasilitasi untuk dilakukan mediasi selain menghadirkan kedua belah pihak, juga dihadiri dan disaksikan oleh unsur perangkat kecamatan seperti dari kepolisian dan TNI.

“Setelah mediasi yang dilaksanakan di aula kantor camat Kecamatan Sebatik Utara, Masing-masing Pemilik Tempat Hiburan Malam (THB) di Kecamatan Sebatik Utara menandatangani surat pernyataan (SP), menghentikan kegiatan THM hingga memiliki izin tetap dan mengikuti peraturan yang berlaku,” terang kepala Satpol-PP Nunukan,  Mesak Adiyanto.

Mesak Adiyanto juga menjelaskan, sebelumnya, Satpol-PP Kabupaten Nunukan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama pada tanggal 18 Oktober 2023, kepada pemilik usaha karaoke di Kecamatan Sebatik yang tidak memiliki izin.

“Dalam SP tersebut, diberikan peringatan untuk memenuhi dan mentaati segala peraturan yang diberikan diantaranya setiap usaha rekreasi dan hiburan umum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau perorangan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (1). Dan SP ini dikeluarkan setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat yang diwakili oleh LSM Ambalat, tentang keberadaan THM Tersebut,”ujarnya.

Kepala Satpol – PP berharap pelaku usaha YHM mampu menjalankan kesepakatan tersebut sampai mendapatkan izin dari Pemkab Nunukan khususnya dinas terkait.

“Kami mengharapkan agar tidak lagi menimbulkan keresahan dan demi terciptanya keamanan serta kenyamanan di lingkungan masyarakat, , pemilik THM bisa mematuhi kesepakatan tersebut, dan pihaknya akan melakukan pengawasan agar pemilik THM tidak melakukan pelanggaran”. Pungkasnya. (mld-DV*)

Previous Post

Rapat Paripurna HUT Kaltara Ke-11 Digelar di Gedung Baru DPRD Prov Kaltara

Next Post

Disdukcapil Kabupaten Nunukan Buka Layanan Jemput Bola di Sebatik

Berita Lainnya

638 Meter Jalan Rusak di Krayan Berhasil Diperbaiki, Akses Warga Mulai Terbuka
Kalimantan Utara

638 Meter Jalan Rusak di Krayan Berhasil Diperbaiki, Akses Warga Mulai Terbuka

16/08/2026
Jalan Krayan Jadi Perhatian, Bupati Nunukan Janji Perbaiki Lima Titik dalam Sepekan
Kalimantan Utara

Jalan Krayan Jadi Perhatian, Bupati Nunukan Janji Perbaiki Lima Titik dalam Sepekan

16/08/2026
Polisi Bagikan 500 Bendera Merah Putih kepada Warga Nunukan
Kalimantan Utara

Polisi Bagikan 500 Bendera Merah Putih kepada Warga Nunukan

16/08/2026
Korsleting Pompa BBM Picu Kebakaran, Mobil Warga di Sebatik Timur Ikut Terbakar
Daerah

Korsleting Pompa BBM Picu Kebakaran, Mobil Warga di Sebatik Timur Ikut Terbakar

14/08/2026
Dua Residivis Kembali Berurusan dengan Polisi, Curi Suku Cadang Mobil di Bengkel Nunukan
Hukum & Kriminal

Dua Residivis Kembali Berurusan dengan Polisi, Curi Suku Cadang Mobil di Bengkel Nunukan

14/08/2026
Semangkadu Nunukan Berduka, Seorang Perempuan Meninggal dalam Kebakaran
Kalimantan Utara

Semangkadu Nunukan Berduka, Seorang Perempuan Meninggal dalam Kebakaran

13/08/2026
Next Post
Disdukcapil Kabupaten Nunukan Buka Layanan Jemput Bola di Sebatik

Disdukcapil Kabupaten Nunukan Buka Layanan Jemput Bola di Sebatik

Ketua DPRD Kaltara dan Anggota Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Kaltara ke-11 Tahun

Ketua DPRD Kaltara dan Anggota Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Kaltara ke-11 Tahun

Desa Sungai Limau Menuju Desa Anti Korupsi Nasional Tahun 2023

Desa Sungai Limau Menuju Desa Anti Korupsi Nasional Tahun 2023

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.