Kamis, Juni 18, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan

THM Tak Berizin di Sebatik, Satpol-PP Nunukan Lakukan Penutupan

by Grande Media
25/10/2023
in Nunukan
0
THM Tak Berizin di Sebatik, Satpol-PP Nunukan Lakukan Penutupan
Share on FacebookShare on Twitter

SEBATIK – Adanya keluhan masyarakat tentang keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang meresahkan, Satpol-PP Kabupaten Nunukan menindaklanjuti dengan memanggil para pemilik THM tersebut, pada Selasa (24/10/2023).

Ada empat THM yang beroperasi di Kecamatan Sebatik Utara, khususnya yang melaksanakan usaha hiburan berupa karaoke, mereka dipertemukan dengan perwakilan masyarakat dari LSM Ambalat untuk dilakukan mediasi.

Dalam pertemuan yang dilakukan di kantor Kecamatan SEbatik Utara, Satpol-PP dan pihak Kecamatan , memfasilitasi untuk dilakukan mediasi selain menghadirkan kedua belah pihak, juga dihadiri dan disaksikan oleh unsur perangkat kecamatan seperti dari kepolisian dan TNI.

“Setelah mediasi yang dilaksanakan di aula kantor camat Kecamatan Sebatik Utara, Masing-masing Pemilik Tempat Hiburan Malam (THB) di Kecamatan Sebatik Utara menandatangani surat pernyataan (SP), menghentikan kegiatan THM hingga memiliki izin tetap dan mengikuti peraturan yang berlaku,” terang kepala Satpol-PP Nunukan,  Mesak Adiyanto.

Mesak Adiyanto juga menjelaskan, sebelumnya, Satpol-PP Kabupaten Nunukan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama pada tanggal 18 Oktober 2023, kepada pemilik usaha karaoke di Kecamatan Sebatik yang tidak memiliki izin.

“Dalam SP tersebut, diberikan peringatan untuk memenuhi dan mentaati segala peraturan yang diberikan diantaranya setiap usaha rekreasi dan hiburan umum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau perorangan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (1). Dan SP ini dikeluarkan setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat yang diwakili oleh LSM Ambalat, tentang keberadaan THM Tersebut,”ujarnya.

Kepala Satpol – PP berharap pelaku usaha YHM mampu menjalankan kesepakatan tersebut sampai mendapatkan izin dari Pemkab Nunukan khususnya dinas terkait.

“Kami mengharapkan agar tidak lagi menimbulkan keresahan dan demi terciptanya keamanan serta kenyamanan di lingkungan masyarakat, , pemilik THM bisa mematuhi kesepakatan tersebut, dan pihaknya akan melakukan pengawasan agar pemilik THM tidak melakukan pelanggaran”. Pungkasnya. (mld-DV*)

Previous Post

Rapat Paripurna HUT Kaltara Ke-11 Digelar di Gedung Baru DPRD Prov Kaltara

Next Post

Disdukcapil Kabupaten Nunukan Buka Layanan Jemput Bola di Sebatik

Berita Lainnya

Kredit Mikro Rp25 Juta Segera Dibuka, 150 UMKM Nunukan Berpeluang Dapat Modal Usaha
Daerah

Kredit Mikro Rp25 Juta Segera Dibuka, 150 UMKM Nunukan Berpeluang Dapat Modal Usaha

18/06/2026
PMI Nunukan Pastikan Stok Darah Aman
Daerah

PMI Nunukan Pastikan Stok Darah Aman

17/06/2026
Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Nunukan Gelar Ziarah Pahlawan dan Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
Daerah

Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Nunukan Gelar Ziarah Pahlawan dan Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

17/06/2026
Kehadiran OPD Jadi Sorotan DPRD, Pemkab Nunukan Siapkan Evaluasi
Daerah

Kehadiran OPD Jadi Sorotan DPRD, Pemkab Nunukan Siapkan Evaluasi

15/06/2026
Pelaku UMKM Bakal Dapat Payung Hukum, DPRD Nunukan Ajukan Ranperda Ekonomi Kreatif
Daerah

Pelaku UMKM Bakal Dapat Payung Hukum, DPRD Nunukan Ajukan Ranperda Ekonomi Kreatif

15/06/2026
Tingkatkan Pelayanan Air Bersih, Pemkab Nunukan Usulkan Penyertaan Modal Rp300 Miliar untuk Tirta Taka
Daerah

Tingkatkan Pelayanan Air Bersih, Pemkab Nunukan Usulkan Penyertaan Modal Rp300 Miliar untuk Tirta Taka

15/06/2026
Next Post
Disdukcapil Kabupaten Nunukan Buka Layanan Jemput Bola di Sebatik

Disdukcapil Kabupaten Nunukan Buka Layanan Jemput Bola di Sebatik

Ketua DPRD Kaltara dan Anggota Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Kaltara ke-11 Tahun

Ketua DPRD Kaltara dan Anggota Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Kaltara ke-11 Tahun

Desa Sungai Limau Menuju Desa Anti Korupsi Nasional Tahun 2023

Desa Sungai Limau Menuju Desa Anti Korupsi Nasional Tahun 2023

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.