Selasa, Desember 9, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan

THM Tak Berizin di Sebatik, Satpol-PP Nunukan Lakukan Penutupan

by Grande Media
25/10/2023
in Nunukan
0
THM Tak Berizin di Sebatik, Satpol-PP Nunukan Lakukan Penutupan
Share on FacebookShare on Twitter

SEBATIK – Adanya keluhan masyarakat tentang keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang meresahkan, Satpol-PP Kabupaten Nunukan menindaklanjuti dengan memanggil para pemilik THM tersebut, pada Selasa (24/10/2023).

Ada empat THM yang beroperasi di Kecamatan Sebatik Utara, khususnya yang melaksanakan usaha hiburan berupa karaoke, mereka dipertemukan dengan perwakilan masyarakat dari LSM Ambalat untuk dilakukan mediasi.

Dalam pertemuan yang dilakukan di kantor Kecamatan SEbatik Utara, Satpol-PP dan pihak Kecamatan , memfasilitasi untuk dilakukan mediasi selain menghadirkan kedua belah pihak, juga dihadiri dan disaksikan oleh unsur perangkat kecamatan seperti dari kepolisian dan TNI.

“Setelah mediasi yang dilaksanakan di aula kantor camat Kecamatan Sebatik Utara, Masing-masing Pemilik Tempat Hiburan Malam (THB) di Kecamatan Sebatik Utara menandatangani surat pernyataan (SP), menghentikan kegiatan THM hingga memiliki izin tetap dan mengikuti peraturan yang berlaku,” terang kepala Satpol-PP Nunukan,  Mesak Adiyanto.

Mesak Adiyanto juga menjelaskan, sebelumnya, Satpol-PP Kabupaten Nunukan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama pada tanggal 18 Oktober 2023, kepada pemilik usaha karaoke di Kecamatan Sebatik yang tidak memiliki izin.

“Dalam SP tersebut, diberikan peringatan untuk memenuhi dan mentaati segala peraturan yang diberikan diantaranya setiap usaha rekreasi dan hiburan umum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau perorangan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (1). Dan SP ini dikeluarkan setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat yang diwakili oleh LSM Ambalat, tentang keberadaan THM Tersebut,”ujarnya.

Kepala Satpol – PP berharap pelaku usaha YHM mampu menjalankan kesepakatan tersebut sampai mendapatkan izin dari Pemkab Nunukan khususnya dinas terkait.

“Kami mengharapkan agar tidak lagi menimbulkan keresahan dan demi terciptanya keamanan serta kenyamanan di lingkungan masyarakat, , pemilik THM bisa mematuhi kesepakatan tersebut, dan pihaknya akan melakukan pengawasan agar pemilik THM tidak melakukan pelanggaran”. Pungkasnya. (mld-DV*)

Previous Post

Rapat Paripurna HUT Kaltara Ke-11 Digelar di Gedung Baru DPRD Prov Kaltara

Next Post

Disdukcapil Kabupaten Nunukan Buka Layanan Jemput Bola di Sebatik

Berita Lainnya

Natal Ceria Anak dan Remaja GKII Nunukan Selatan Penuh Sukacita dan Kehangatan
Nunukan

Natal Ceria Anak dan Remaja GKII Nunukan Selatan Penuh Sukacita dan Kehangatan

07/12/2025
Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan
Daerah

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan

05/12/2025
Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara
Hukum & Kriminal

Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara

04/12/2025
Bupati Nunukan Salurkan Bantuan Alat Tangkap untuk Meningkatkan Penghasilan Nelayan
Nunukan

Bupati Nunukan Salurkan Bantuan Alat Tangkap untuk Meningkatkan Penghasilan Nelayan

03/12/2025
PAMAPTA Polres Nunukan Sosialisasikan Pelayanan untuk Masyarakat
Nunukan

PAMAPTA Polres Nunukan Sosialisasikan Pelayanan untuk Masyarakat

01/12/2025
Lapas Kelas IIB Nunukan Bersama PT Pertamina EP Tarakan Field Meluncurkan Program Aliansi Bebas Sampah Tiga Serangkai
Nunukan

Lapas Kelas IIB Nunukan Bersama PT Pertamina EP Tarakan Field Meluncurkan Program Aliansi Bebas Sampah Tiga Serangkai

30/11/2025
Next Post
Disdukcapil Kabupaten Nunukan Buka Layanan Jemput Bola di Sebatik

Disdukcapil Kabupaten Nunukan Buka Layanan Jemput Bola di Sebatik

Ketua DPRD Kaltara dan Anggota Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Kaltara ke-11 Tahun

Ketua DPRD Kaltara dan Anggota Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Kaltara ke-11 Tahun

Desa Sungai Limau Menuju Desa Anti Korupsi Nasional Tahun 2023

Desa Sungai Limau Menuju Desa Anti Korupsi Nasional Tahun 2023

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.