NUNUKAN – Upaya penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Quick Response Lanal Nunukan, Satgas Intelstrat Asahan 26 Bais Tni, Satgas Ops Inteljen Samurai-26.I Pusintelal, Satgas Intelmar 26 Dan Tim 16 Sebatik, Satgas Intelstrat Citarum BAIS TNI di wilayah perairan Pulau Sebatik, Sabtu (25/04/2026).
Operasi ini dipimpin oleh Tim Quick Response Lanal Nunukan bersama sejumlah satuan intelijen TNI, yang berhasil mengamankan ribuan produk kosmetik tanpa izin edar yang disembunyikan dalam muatan bahan pokok.
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, S.E., M.TR.OPSLA, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada dini hari.
“Kami menerima informasi adanya rencana penyelundupan kosmetik ilegal dari Tawau yang akan masuk melalui perairan Sebatik, berdasarkan laporan tersebut, kami segera memerintahkan pelaksanaan operasi keamanan laut terbatas untuk melakukan penyekatan dan pemeriksaan di titik-titik rawan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (25/04/2026).
Operasi dimulai sejak pagi hingga sore hari dengan patroli intensif di perairan, namun belum ditemukan target, pemantauan kemudian dilanjutkan pada malam hari di sejumlah pelabuhan tradisional, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mendeteksi sebuah speedboat yang datang dari Tawau dan bergerak menuju pangkalan tradisional di wilayah Sebatik.

Awalnya, muatan kapal tersebut tampak seperti bahan pokok berupa beras dan minyak goreng, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan empat kardus besar mencurigakan yang disembunyikan di tengah muatan, kardus tersebut ditutupi rapi dengan lakban dan ditindih bahan pokok untuk mengelabui petugas.
“Setelah kami buka dan periksa, ternyata berisi kosmetik ilegal yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen resmi, barang tersebut sengaja disamarkan agar lolos dari pengawasan,” jelas Slamet.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti beserta motoris berinisial MR (27), warga Sebatik Utara, beserta seluruh barang kemudian dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pendalaman, total kosmetik ilegal yang diamankan mencapai 1.832 item, rinciannya meliputi kosmetik merek Berlian sebanyak 392 item serta kosmetik tanpa merek sebanyak 1.440 item yang diduga merupakan campuran bahan tanpa standar keamanan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan Ahmad Kuncoro Pandu Yekti, menyebutkan bahwa total potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan ini mencapai Rp74.166.950.
“Nilai tersebut mencakup kerugian dari bea masuk, pajak impor, serta nilai barang yang tidak sesuai ketentuan”, ungkapnnya.
Sebagai tindak lanjut, Lanal Nunukan menyerahkan seluruh barang bukti, termasuk speedboat dan pelaku, kepada Bea Cukai Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Lanal Nunukan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi.
“Penindakan ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antar stakeholder, kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan, khususnya di jalur-jalur tradisional yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. (*)








Discussion about this post