NUNUKAN – Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial MF harus menjalani perawatan setelah menjadi korban penganiayaan oleh dua pria dewasa yang diduga dalam kondisi mabuk minuman keras di Kabupaten Nunukan.
Peristiwa ini menyisakan luka fisik dan trauma mendalam bagi korban yang masih duduk di bangku sekolah.
Dalam keterangannya pada Jumat (24/04/2026), Wakapolsek KSKP Nunukan Iptu Nanang yang didampingi Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan dan Kanit Reskrim KSKP Nunukan Bripda Fiirman menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Jumat dini hari, 10 April 2026 sekitar pukul 02.20 WITA di depan sebuah warung di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur.
“Korban mengalami luka serius di bagian wajah akibat dipukul berkali-kali oleh dua orang pelaku yang dalam kondisi mabuk,” ujar Iptu Nanang, dalam press release yang digelar Jumat (24/04/2026).
Dua pelaku masing-masing berinisial AS (40) dan IR (44), yang merupakan warga Jalan Hasanuddin, Nunukan Utara, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa bermula ketika korban keluar rumah sekitar pukul 01.30 WITA untuk membeli makanan, tak lama kemudian, korban sempat menghubungi orang tuanya dan mengabarkan bahwa dirinya telah dipukul oleh orang tak dikenal.
“Saat orang tua korban tiba di lokasi, mereka mendapati MF sudah bersimbah darah dengan luka robek di hidung dan bibir, serta satu gigi bagian bawah patah,” jelas Nanang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelum kejadian, terjadi keributan kecil di sekitar Lokasi, salah satu teman korban meneriakkan kata “woy” kepada rekannya yang melintas, namun, teriakan tersebut didengar oleh kedua pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi dan merasa tersinggung.
“Pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong tanpa alasan yang dapat dibenarkan,” ungkap Iptu Nanang.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan terhadap anak di bawah umur.
“Kedua pelaku dalam kondisi mabuk dan tersulut emosi,” tambahnya.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat peristiwa terjadi, termasuk kaos hitam, celana jeans, dan ikat pinggang.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek KSKP Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tutur Iptu Nanang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengendalikan emosi, serta menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kekerasan dan merugikan orang lain, terutama anak-anak yang masih dalam masa tumbuh kembang. (*)








Discussion about this post