NUNUKAN – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Nunukan, pemerintah Kabupaten Nunukan segera membuka program kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM dengan plafon pinjaman hingga Rp25 juta per pelaku usaha.
Program yang telah diperkenalkan melalui soft launching tersebut merupakan bagian dari implementasi 17 Arah Baru Pembangunan Kabupaten Nunukan, khususnya poin ke-16 yang berfokus pada pemberian bantuan permodalan dan peningkatan keterampilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Mardiana, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan brosur resmi sebelum program dibuka secara penuh kepada masyarakat.
“Program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha mikro yang selama ini mengalami kendala dalam memperoleh pembiayaan, saat ini kami masih melakukan persiapan administrasi dan pendataan UMKM,” kata Mardiana, Kamis (18/06/2026).
Program pembiayaan tersebut menyediakan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal dua tahun, dana program didukung melalui penyertaan modal sebesar Rp3 miliar yang dialokasikan untuk kredit mikro.
Dengan skema tersebut, diperkirakan sekitar 150 pelaku usaha mikro di Kabupaten Nunukan dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang disiapkan pemerintah daerah.
Mardiana menjelaskan, program ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro produktif seperti pedagang kecil, usaha rumahan, pedagang kaki lima, maupun jenis usaha mikro lainnya yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.
Untuk dapat mengakses program tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemohon, di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Nunukan, bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta telah menjalankan usaha secara aktif minimal enam bulan.
Selain itu, usaha yang diajukan harus masuk dalam basis data UMKM yang dimiliki pemerintah daerah, bagi pelaku usaha yang belum terdata, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu untuk memastikan usaha yang dijalankan benar-benar aktif dan produktif.
“Yang akan mengakses kredit ini adalah pelaku usaha mikro yang memang menjalankan usaha secara nyata dan produktif, karena itu, keberadaan usaha harus dapat diverifikasi. Jika belum masuk dalam basis data UMKM, tim kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan sebelum proses pengajuan dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepemilikan NIB menjadi salah satu syarat penting karena merupakan identitas legal usaha.
Sementara syarat usaha telah berjalan minimal enam bulan bertujuan untuk memastikan usaha yang diajukan memiliki aktivitas yang jelas dan berpotensi berkembang dengan dukungan tambahan modal.
Saat ini, jumlah UMKM yang tercatat di Kabupaten Nunukan mencapai lebih dari 15.800 unit usaha yang terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah.
Masyarakat yang berminat mengikuti program tersebut nantinya dapat melakukan pendataan dan konsultasi melalui Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan di UMKM Center.
Mardiana berharap program kemudahan akses pembiayaan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha mikro sebagai sarana pengembangan usaha sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman ilegal yang berisiko merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau pelaku UMKM mulai menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk NIB dan administrasi usaha lainnya, dengan begitu, ketika program resmi dibuka, proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat,” tutupnya. (*)








Discussion about this post