NUNUKAN – Lima Fraksi DPRD Kabupaten Nunukan memberikan catatan terhadap Ranperda Pemberian Fasilitas/ Insentif dan Kemudahan Investasi yang sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
Usulan Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan Hanafiah dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, belum lama ini.
Pertama dari, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Gad Khaleb, menyampaikan catatannya diantaranya terkait pemberian insentif dan kemudahan berusaha harus dilakukan secara transparan, efektif, efisien, serta berasas pada kepatuhan hukum.
“Kriteria pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi harus memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat. Menyerap banyak tenaga kerja lokal dan menggunakan sebagian sumber daya lokal. Serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” kata Gat Khaleb, Senin (06/11/2023).
Gat berharap, dengan adanya Ranperda tersebut, semakin banyak investor baik dalam negeri maupun asing yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Nunukan.
Kedua dari, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Burhanuddin, mengatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda), harus memberikan penjelasan sektor unggulan bagi investasi di Kabupaten Nunukan.
Juga harus menitikberatkan dalam investasi pola dan tujuannya dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat, penekanan angka kemiskinan, lapangan kerja, peningkatan produk domestik regional bruto, serta substansi yang berpihak pada kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
lanjut, dari Ketua Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN), Lewi berharap pemda dalam usulan Ranperda tetap memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran. Sehingga tidak terjadi hal yang kontra produktif.
Menurut Lewi pemberian fasilitas/insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah atau pemberian bantuan modal.
“Untuk pemberian kemudahan dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang berusaha, penyediaan sarana dan prasarana, lahan dan lokasi. Bisa juga pemberian bantuan teknis atau percepatan pemberian perizinan.
Dan yang menjadi poin penting usulan Fraksi PPN, kata Lewi adalah yang perlu pengawalan dan pembahasan lebih lanjut meliputi
pengaturan bentuk-bentuk pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan berusaha.
“Kemudian tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan serta jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan juga pengaturan pembinaan dan pengawasan,” beber Lewi.
Berikutnya dari Ketua Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP), Siti Raudah Arsyad mengatakan Jika dampak positifnya Kabupaten Nunukan akan menerima banyak investor, maka dampak negatifnya pada lingkungan hidup.
Sehingga, setiap investor yang ingin mengekplorasi kekayaan alam, wajib memiliki AMDAL sebelum berinvestasi.
“Agar pendirian suatu usaha tidak menyebabkan dampak lingkungan yang negatif, pemda harus mengatur sedemikian rupa, mulai dari tata lokasi, hal yang dihasilkan suatu usaha, dan pembuangan hal yang dihasilkan dari usaha tersebut,”ujarnya.
Terkahir dari anggota Fraksi Partai Hanura, Ahmad Triady mengatakan agar dilakukan pembenahan di bidang perizinan agar terciptanya pelayanan perizinan yang ramah, mudah atau tidak berbelit-belit, serta menjamin kenyamanan investor.
Selain itu, investor yang masuk di Kabupaten Nunukan diwajibkan membuka kantor di ibu kota Kabupaten Nunukan.
“Setiap investor yang masuk ke daerah agar bisa melibatkan pengusaha daerah. Dalam upaya mendukung kemudahan investasi perlu ada keterbukaan informasi, kejelasan waktu dalam pengurusan dokumen perizinan,”imbuhnya.(DV*)
Discussion about this post