Jumat, Mei 9, 2025
Kaltara Grande News
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Untuk Tambahan Ongkos Pulang Kampung, ART Nekat Curi Perhiasan Majikan

by Grande Media
20/06/2024
in Hukum & Kriminal, polres tarakan, Tarakan
0
Untuk Tambahan Ongkos Pulang Kampung, ART Nekat Curi Perhiasan Majikan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN –  Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jl. Jeruk No. 23, RT. 004, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.

Kronologis kejadian disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H, menurutnya, Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WITA, pelapor meninggalkan rumah untuk perjalanan dinas keluar kota, dan meminta asisten tumah tangga berinisial “FT” (38 tahun), untuk tinggal di rumah dan menjaga anak-anaknya.

AKP Randhya melanjutkan, pada Sabtu, 8 Juni 2024, pelapor kembali kerumah dan mendapati bahwa Sdri. FT masih berada di rumah. Namun, pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 WITA, pelapor menemukan bahwa Sdri. FT telah pergi tanpa izin.”jelasnya.

Mendapati “FT” meninggalkan rumah tanpa izin kepada pelapor, pelapor lalu mengecek barang berharga miliknya dan mendapati beberapa barang berharga miliknya berupa perhiasan emas, jam tangan Bonia, dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000. telah hilang. Ungkap kasat reskrim,

Adapun kerugian total yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp 15.000.000. merasa keberatan dengan kejadian tersebut, pelapor lalu melaporkan ke polres tarakan.

Menerima laporan tersebut, unit resmob sat reskrim polres tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku yang berada di salah satu losmen di Jl. Mulawarman.

Pada pukul 11:30 WITA, pelaku ditemukan sedang menginap di losmen tersebut dan langsung diamankan oleh unit resmob sat reskrim polres tarakan.

Adapun barang bukti berupa Satu unit jam tangan merk Bonia, Satu gelang emas, Satu cincin emas dan Satu tas turut diamankan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku “FT” diketahui bahwa pelaku mengambil barang milik korban di dua lokasi. Pada 7 Juni 2024 di Jl. Kebun Sayur, Kabupaten Tana Tidung, pelaku mencuri satu tas selempang dan satu unit HP Redmi warna biru. Pada 8 Juni 2024, pelaku kembali melakukan pencurian di Jl. Jeruk No. 23, mengambil satu jam tangan Bonia, satu cincin emas, satu gelang emas, dan logam mulia 0,1 gram. Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk biaya pulang kampung.” Jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan kepada awak media saat konferensi perss pada Rabu 12 Mei 2024 kemarin.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (*)

Previous Post

Optimalkan Pelayanan, Pemkab Nunukan Turun Tangan Selesaikan Hutang RSUD

Next Post

Polda Kaltara Rilis Pengungkapan Narkoba di Nunukan dan Tarakan

Berita Lainnya

Kapolres Tarakan Ajak Stakholder Ubah Selumit Pantai Jadi Kampung Bebas Narkoba
Hukum & Kriminal

Kapolres Tarakan Ajak Stakholder Ubah Selumit Pantai Jadi Kampung Bebas Narkoba

09/05/2025
KSKP Nunukan Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan untuk Pererat Kemitraan
Hukum & Kriminal

KSKP Nunukan Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan untuk Pererat Kemitraan

08/05/2025
Dua Pemuda di Sebatik Diamankan Polisi karena Diduga Bawa Sabu dari Malaysia
Hukum & Kriminal

Dua Pemuda di Sebatik Diamankan Polisi karena Diduga Bawa Sabu dari Malaysia

08/05/2025
Pemkot Tarakan Berkomitmen untuk Mewujudkan 4 Kandidat Sekolah Rujukan Google
Tarakan

Pemkot Tarakan Berkomitmen untuk Mewujudkan 4 Kandidat Sekolah Rujukan Google

08/05/2025
Komitmen Pemkab Nunukan Perkuat Penanganan TPPO dan Perlindungan PMI Non Prosedural
Hukum & Kriminal

Komitmen Pemkab Nunukan Perkuat Penanganan TPPO dan Perlindungan PMI Non Prosedural

08/05/2025
Satgas TPPO di Nunukan Selamatkan 82 Calon PMI dan Menangkap 7 Tersangka Perekrut
Hukum & Kriminal

Satgas TPPO di Nunukan Selamatkan 82 Calon PMI dan Menangkap 7 Tersangka Perekrut

08/05/2025
Next Post
Polda Kaltara Rilis Pengungkapan Narkoba di Nunukan dan Tarakan

Polda Kaltara Rilis Pengungkapan Narkoba di Nunukan dan Tarakan

Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan di RSUD Nunukan Sementara Dialihkan Ke Poliklinik

Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan di RSUD Nunukan Sementara Dialihkan Ke Poliklinik

143 BPD Hadir Dengan Pakaian Adat Saat Menerima SK Penambahan Masa Jabatan 

143 BPD Hadir Dengan Pakaian Adat Saat Menerima SK Penambahan Masa Jabatan 

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.