NUNUKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memperkenalkan Aplikasi Simponi Desaku yang merupakan salah satu program inovasi yang dibuat bekerjasama dengan DPMD Provinsi Jawa Timur, kepada aparatur desa di Kabupaten Nunukan, Jumat (18/01/2024).
Digelar di gedung Akbar Nunukan, Pelatihan penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan aparatur pemerintahan desa dalam mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelembagaan desa secara mandiri, melalui media digital / internet serta mencari data dan informasi terkait desa dengan mudah dalam aplikasi tersebut.
Gubernur kaltara Brigjen. Pol. Drs. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., yang hadir dan membuka pelatihan tersebut, dalam sambutannya menyebut Simponi Desaku sejalan dengan program dan kegiatan kementerian dalam Negeri Republik Indonesia (RI), untuk mengadakan pelatihan pada tahun 2024 secara Learning Management System (LMS).
Aplikasi Simponi Desaku yang disosialisasikan, telah diluncurkan sejak 08 november 2023 lalu. Dan kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengumpulkan data IDM, kepala desa, lKD dan LAD, Bumdes dan Bumdesma, sarana dan prasarana desa, secara akurat, akuntabel dan objektif di Kalimantan Utara.
“Saya berpesan kepada seluruh peserta dapat bersungguh sungguh dalam mengikuti kegiatan ini, dan semoga aplikasi ini dapat bermanfaat untuk kepala desa dan seluruh perangkat desa yang ada di Provinsi Kaltara,” ucapnya, kamis (18/01/2024).
Selain kegiatan sosialisasi Aplikasi Simponi Desaku, menurut Zainal Arifin Paliwang pada pelatihan ini juga akan diberikan pembinaan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) tingkat Provinsi Kaltara.
“Kita ketahui bersama bahwa menteri dalam negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam membentuk LKD,” ujarnya.
“Dan penting bagi kita bersama untuk memastikan apakah LKD dan LAD sudah dibentuk di seluruh desa/kelurahan, apakah LKD dan LAD sudah diberdayakan dan didayagunakan oleh pemerintah desa/kelurahan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa,” tambahnya.
Gubernur Juga memastikan apakah pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dan lembaga non pemerintah, telah memberdayakan dan mendayagunakan LKD dan LAD sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang.
“Diharapkan LKD dan LAD akan menjadi pendamping masyarakat yang berkelanjutan, sehingga rakyat makin mandiri dan sejahtera, memiliki daya tangkal dan daya cegah serta sebagai mata dan telinga pemerintah desa/kelurahan terhadap berbagai hal yang menjadi ancaman terhadap keutuhan bangsa seperti narkotika, radikalisme dan terorisme,” imbuhnya.(DV*)
Discussion about this post