TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) memastikan komitmennya dalam menangani infrastruktur jalan di kawasan perbatasan, khususnya Jalan Lingkar Krayan, penanganan dilakukan secara bertahap melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat.
Kepala DPUPR-Perkim Kaltara, Helmi, mengatakan pembangunan jalan di wilayah perbatasan, khususnya Krayan, telah menjadi program prioritas pemerintah daerah selama beberapa tahun terakhir.
“Penanganan Jalan Lingkar Krayan sudah dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun lalu, pada 2025 sebenarnya kami telah memprogramkan sejumlah kegiatan pembangunan jalan di Krayan Selatan dan Krayan Induk dengan total sekitar Rp30 miliar melalui DAU bidang infrastruktur dan DAK. Namun karena adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, kegiatan tersebut akhirnya tidak dapat dilaksanakan,” ujar Helmi di Tanjung Selor, Selasa (21/7/2026).
Meski demikian, upaya Pemprov Kaltara tidak berhenti, Helmi mengungkapkan, saat audiensi para gubernur dengan Menteri Keuangan pada 2025 lalu, Gubernur Kalimantan Utara berhasil memperjuangkan alokasi anggaran sebesar Rp150 miliar untuk pembangunan Jalan Lingkar Krayan.
Dana tersebut dialokasikan melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) dengan pelaksanaan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara menggunakan kontrak tahun jamak (multiyears) 2025–2026.
“Anggaran Rp150 miliar itu diarahkan seluruhnya untuk Jalan Lingkar Krayan dengan alokasi sekitar Rp50 miliar setiap tahun. Pembiayaannya berada di BPJN sehingga tidak masuk dalam APBD Provinsi Kalimantan Utara,” jelasnya.
Namun demikian, Helmi menilai terdapat tantangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, menurutnya, standar pekerjaan BPJN yang mengharuskan jalan selesai hingga tahap pengaspalan membuat panjang jalan yang dapat ditangani menjadi sangat terbatas.
“Dengan anggaran Rp50 miliar, yang dapat diselesaikan hanya sekitar tiga kilometer, kami sudah beberapa kali menyampaikan agar fokus pada jalan fungsional terlebih dahulu, cukup sampai perkerasan agregat sehingga ruas yang dapat ditangani menjadi lebih panjang dan segera dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.
DPUPR-Perkim Kaltara juga telah mengajukan permohonan audiensi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk membahas skema pembangunan jalan perbatasan agar lebih menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap konstruksi jalan di wilayah perbatasan cukup sampai tahap perkerasan terlebih dahulu, yang terpenting akses masyarakat dapat terbuka dan jalan bisa difungsikan,” katanya.
Berdasarkan data DPUPR-Perkim Kaltara, selama periode 2021–2025 Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp79,39 miliar untuk penanganan Jalan Lingkar Krayan, rinciannya pada 2021 dialokasikan Rp30,51 miliar, kemudian turun menjadi Rp15,02 miliar pada 2022 dan Rp5 miliar pada 2023. Anggaran kembali meningkat pada 2024 menjadi Rp22,35 miliar, sebelum turun lagi menjadi Rp6,5 miliar pada 2025,
Adapun sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi pembangunan jalan perbatasan Long Bawan–Long Layu, Long Midang–Pa’ Upan, Long Bawan–Buduk Tumu, penanganan ruas Long Semamu–Long Layu, pembangunan jembatan Long Bawan, hingga penanganan ruas Pa’ Betung–Pa’ Panalan.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara, Bertius, mengatakan pembangunan kawasan perbatasan membutuhkan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan.
Menurutnya, terdapat 22 kecamatan di dua kabupaten perbatasan, yakni Malinau dan Nunukan, yang menjadi perhatian pemerintah untuk mendapatkan intervensi pembangunan sesuai kebutuhan dasar masyarakat.
“Pemprov Kalimantan Utara berkomitmen terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di kawasan perbatasan, meskipun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Bertius menjelaskan, secara regulasi pembangunan kawasan perbatasan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun keberhasilannya memerlukan dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Ia menambahkan, Gubernur Kalimantan Utara terus membangun koordinasi lintas kementerian melalui rapat koordinasi maupun kunjungan lapangan ke Krayan dan Apau Kayan. Komitmen tersebut bahkan mendapat apresiasi melalui Indonesia Public Service Excellence Award (IPSEA) 2026.
“Pembangunan kawasan perbatasan telah menjadi prioritas dalam RPJMD Kalimantan Utara 2025–2029 yang diselaraskan dengan RPJMN. Tantangan terbesar saat ini adalah tingginya ketergantungan fiskal daerah terhadap Transfer ke Daerah yang mencapai sekitar 80 persen, sehingga kolaborasi pendanaan dengan pemerintah pusat menjadi sangat penting,” pangkas Bertius. (*)











Discussion about this post