Kamis, Juli 31, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Anak di Bawah Umur, K-H Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur

by Grande Media
14/01/2024
in Hukum & Kriminal, polres tarakan
0
Cabuli Anak di Bawah Umur, K-H Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Seorang pria berinisial K-H (39), diamankan unit reskrim Polsek Tarakan Timur usai dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur.

Pelaku K-H dilaporkan ibu korban pada (10/12/2024) yang tidak terima anaknya yang masih berumur 13 tahun  telah di cabuli.

Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko, menerangkan, Setelah mendapatkan Informasi tersebut Unit reskrim Polsek tarakan Timur malakukan Penyelidikan terhadap pelaku dari Profilling Pelaku, hingga Akhirnya pada pukul 03.00 wita Pelaku berhasil diamankan beserta Mobil yang di Gunakan pelaku di Sungai Badara Jl. Hasanuddin Karang Anyar Pantai.

Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita, Pelapor menyuruh Korban untuk pulang kerumah dengan menggunakan Ojek Online (MAXIM) kemudian Korban pun menghubungi Pelaku yg baru di kenalnya selama 1 (satu) minggu di Areal Parkir RSUD Jusuf SK, Sekitar Pukul 23.00 wita Korban tidak kunjung sampai dirumahnya yang membuat Pelapor khawatir dan beberapa kali menelpon Korban namun tidak di angkat, selanjutnya Pelapor menghubungi suaminya lalu kemudian suami Pelapor mencoba menelpon Korban dan akhirnya di Angkat, yang mana pada saat itu Korban berkata kalau dirinya diantar kembali oleh Pelaku di depan RSUD Jusuf SK, selanjutnya kakak Korban menjemput Korban dan membawa pulang Korban kerumah, pada saat dirumah Korban di tanya-tanya oleh Tantenya hingga akhirnya Korban Pun bercerita kalau dirinya telah di Cabuli dan di setubuhi oleh Pelaku.

Dan Kronologis Kejadian pelaku melakukan perbuatannya, Sebelumnya terhadap Pelaku memang sering Nongkrong bersama teman-teman nya yaitu Ojek Online (MAXIM) di Areal parkir RSUD Jusuf SK, Adapun Profesi Pelaku adalah Wiraswasta di Bidang Jual beli Tambak, namun Pelaku juga memilik 2 (dua) unit Mobil yang di gunakan untuk Ojek Online yang mana mobil tersebut dibawa oleh sopir Pelaku.

“Terhadap Korban, memang sering Ikut Orang tuanya berjualan/pedagang asongan (dirahasiakan tidak perlu di sebutkan berjualan apa), dan Antara Pelaku dengan Korban kenal di Areal parkir RSUD Jusuf SK yang mana Pelaku sering membeli dagangan Ibu Korban dan Pelaku sempat meminta Nomor HP Korban,  padaada hari Sabtu Tanggal 06 januari 2024 Pelaku mulai mendekati Korban dan meminta Nomor HP Korban.,” ujar Kapolsek.

Usai berkenalan, pada Hari Senin tanggal 08 januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita Pelaku mulai mengajak Korban Jalan-jalan dengan Modus akan menjemput dan mengantar Korban Pulang kerumah, hingga akhirnya Korban pun mau dan sewaktu akan di antar pulang Pelaku mengajak Korban keliling-keliling dengan menggunakan Mobil yang di bawa Pelaku yaitu Daihatsu Ayla warna Oren dengan Nomor Polisi KU 1593 M, sewaktu di dalam mobil Pelaku mencoba merayu dan menggoda korban dengan mengatakan “Pelaku menyukai korban dan akan menikahi korban,” ungkapnya.

Korban yang masih Polos dan di bawah umur pun termakan bujuk rayu pelaku dan terjadilah Perbuatan Cabul yang dilakukan pelaku terhadap Korban di TKP Pertama.

“Tidak  hanya sekali, pada hari Selasa tanggal 09 januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita pelaku kembali melakukan hal yang sama dengan modus yang sama yaitu akan mengantarkan Korban pulang, namun kali ini Pelaku lebih nekat akan mengajak Korban untuk Nongkrong di Kos kosan temannya, termakan Bujuk Rayu Pelaku Korban Pun mau akhirnya Pelaku membawa Korban dengan Mobil yang sama yaitu Daihatsu Ayla warna Oren dengan Nomor Polisi KU 1593 M dan pada saat di TKP kedua Pelaku melaklukan Perbuatan Cabul terhadap Korban, di lanjut TKP ketiga pelaku melakukan Persetubuhan badan terhadap Korban,” terangnya.

Kapolsek pun lebih jauh menjelaskan, terbongkarnya perbuatan pelaku sendiri, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 malam tersebut, sekitar pukul 22.00 wita, “ Pelapor menyuruh Korban untuk pulang kerumah dengan menggunakan Ojek Online (MAXIM) kemudian Korban pun menghubungi Pelaku yg baru di kenalnya selama 1 (satu) minggu di Areal Parkir RSUD Jusuf SK, Sekitar Pukul 23.00 wita Korban tidak kunjung sampai dirumahnya yang membuat Pelapor khawatir dan beberapa kali menelpon Korban namun tidak di angkat, selanjutnya Pelapor menghubungi suaminya lalu kemudian suami Pelapor mencoba menelpon Korban dan akhirnya di Angkat, yang mana pada saat itu Korban berkata kalau dirinya diantar kembali oleh Pelaku di depan RSUD Jusuf SK, selanjutnya kakak Korban menjemput Korban dan membawa pulang Korban kerumah, pada saat dirumah Korban di tanya-tanya oleh Tantenya hingga akhirnya Korban Pun bercerita kalau dirinya telah di Cabuli dan di setubuhi oleh Pelaku.”

Usai ditangkap unit reskrim juha berhasil mengankan Barang bukti, selain mobil milik pelaku, juga pakaian yang dikenakan pelaku dan korban juga telah disita.

Kini pelaku ditahan di mako polsek dan dipersangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(mld)

 

Previous Post

Wawali Mengajak Para Mahasiswa Bemanfaat Bagi Masyarakat

Next Post

Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan 30 Lembar Karpet Ilegal Asal Malaysia

Berita Lainnya

Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Nunukan, Satu Orang Meninggal Dunia
Hukum & Kriminal

Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Nunukan, Satu Orang Meninggal Dunia

28/07/2025
Dukung Pemberantasan Judi Online, Kalapas Nunukan Lakukan Pemeriksaan HP Petugas
Hukum & Kriminal

Dukung Pemberantasan Judi Online, Kalapas Nunukan Lakukan Pemeriksaan HP Petugas

26/07/2025
Tiga Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Nunukan Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Nunukan Diamankan Polisi

24/07/2025
Ini Penjelasan Polisi  Video Viral Interogasi Terduga Tersangka Kurir Sabu di Pelabuhan SDF Tarakan
Hukum & Kriminal

Ini Penjelasan Polisi Video Viral Interogasi Terduga Tersangka Kurir Sabu di Pelabuhan SDF Tarakan

24/07/2025
Curi Kelapa, Seorang Pria Ditangkap dan Diserahkan Warga Ke Polres Nunukan
Hukum & Kriminal

Curi Kelapa, Seorang Pria Ditangkap dan Diserahkan Warga Ke Polres Nunukan

24/07/2025
Berawal dari Pemeriksaan Kosmetik Ilegal, Kepolisian Polda Kaltara Dapati Penumpang Bawa 12 Kg Sabu
Hukum & Kriminal

Berawal dari Pemeriksaan Kosmetik Ilegal, Kepolisian Polda Kaltara Dapati Penumpang Bawa 12 Kg Sabu

24/07/2025
Next Post
Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan 30 Lembar Karpet Ilegal Asal Malaysia

Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan 30 Lembar Karpet Ilegal Asal Malaysia

Perkuat Sinyal,  Ratusan BTS tower di Kabupaten Nunukan  Akan di Lanjutkan Pembangunannya

Perkuat Sinyal, Ratusan BTS tower di Kabupaten Nunukan Akan di Lanjutkan Pembangunannya

Sepakat Damai, Para Mahasiswa Pelaku Pengroyokan Bebas Dengan  Restorative Justice

Sepakat Damai, Para Mahasiswa Pelaku Pengroyokan Bebas Dengan Restorative Justice

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.