TARAKAN – Seorang pria berinisial K-H (39), diamankan unit reskrim Polsek Tarakan Timur usai dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur.
Pelaku K-H dilaporkan ibu korban pada (10/12/2024) yang tidak terima anaknya yang masih berumur 13 tahun telah di cabuli.
Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko, menerangkan, Setelah mendapatkan Informasi tersebut Unit reskrim Polsek tarakan Timur malakukan Penyelidikan terhadap pelaku dari Profilling Pelaku, hingga Akhirnya pada pukul 03.00 wita Pelaku berhasil diamankan beserta Mobil yang di Gunakan pelaku di Sungai Badara Jl. Hasanuddin Karang Anyar Pantai.
Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita, Pelapor menyuruh Korban untuk pulang kerumah dengan menggunakan Ojek Online (MAXIM) kemudian Korban pun menghubungi Pelaku yg baru di kenalnya selama 1 (satu) minggu di Areal Parkir RSUD Jusuf SK, Sekitar Pukul 23.00 wita Korban tidak kunjung sampai dirumahnya yang membuat Pelapor khawatir dan beberapa kali menelpon Korban namun tidak di angkat, selanjutnya Pelapor menghubungi suaminya lalu kemudian suami Pelapor mencoba menelpon Korban dan akhirnya di Angkat, yang mana pada saat itu Korban berkata kalau dirinya diantar kembali oleh Pelaku di depan RSUD Jusuf SK, selanjutnya kakak Korban menjemput Korban dan membawa pulang Korban kerumah, pada saat dirumah Korban di tanya-tanya oleh Tantenya hingga akhirnya Korban Pun bercerita kalau dirinya telah di Cabuli dan di setubuhi oleh Pelaku.
Dan Kronologis Kejadian pelaku melakukan perbuatannya, Sebelumnya terhadap Pelaku memang sering Nongkrong bersama teman-teman nya yaitu Ojek Online (MAXIM) di Areal parkir RSUD Jusuf SK, Adapun Profesi Pelaku adalah Wiraswasta di Bidang Jual beli Tambak, namun Pelaku juga memilik 2 (dua) unit Mobil yang di gunakan untuk Ojek Online yang mana mobil tersebut dibawa oleh sopir Pelaku.
“Terhadap Korban, memang sering Ikut Orang tuanya berjualan/pedagang asongan (dirahasiakan tidak perlu di sebutkan berjualan apa), dan Antara Pelaku dengan Korban kenal di Areal parkir RSUD Jusuf SK yang mana Pelaku sering membeli dagangan Ibu Korban dan Pelaku sempat meminta Nomor HP Korban, padaada hari Sabtu Tanggal 06 januari 2024 Pelaku mulai mendekati Korban dan meminta Nomor HP Korban.,” ujar Kapolsek.
Usai berkenalan, pada Hari Senin tanggal 08 januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita Pelaku mulai mengajak Korban Jalan-jalan dengan Modus akan menjemput dan mengantar Korban Pulang kerumah, hingga akhirnya Korban pun mau dan sewaktu akan di antar pulang Pelaku mengajak Korban keliling-keliling dengan menggunakan Mobil yang di bawa Pelaku yaitu Daihatsu Ayla warna Oren dengan Nomor Polisi KU 1593 M, sewaktu di dalam mobil Pelaku mencoba merayu dan menggoda korban dengan mengatakan “Pelaku menyukai korban dan akan menikahi korban,” ungkapnya.
Korban yang masih Polos dan di bawah umur pun termakan bujuk rayu pelaku dan terjadilah Perbuatan Cabul yang dilakukan pelaku terhadap Korban di TKP Pertama.
“Tidak hanya sekali, pada hari Selasa tanggal 09 januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita pelaku kembali melakukan hal yang sama dengan modus yang sama yaitu akan mengantarkan Korban pulang, namun kali ini Pelaku lebih nekat akan mengajak Korban untuk Nongkrong di Kos kosan temannya, termakan Bujuk Rayu Pelaku Korban Pun mau akhirnya Pelaku membawa Korban dengan Mobil yang sama yaitu Daihatsu Ayla warna Oren dengan Nomor Polisi KU 1593 M dan pada saat di TKP kedua Pelaku melaklukan Perbuatan Cabul terhadap Korban, di lanjut TKP ketiga pelaku melakukan Persetubuhan badan terhadap Korban,” terangnya.
Kapolsek pun lebih jauh menjelaskan, terbongkarnya perbuatan pelaku sendiri, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 malam tersebut, sekitar pukul 22.00 wita, “ Pelapor menyuruh Korban untuk pulang kerumah dengan menggunakan Ojek Online (MAXIM) kemudian Korban pun menghubungi Pelaku yg baru di kenalnya selama 1 (satu) minggu di Areal Parkir RSUD Jusuf SK, Sekitar Pukul 23.00 wita Korban tidak kunjung sampai dirumahnya yang membuat Pelapor khawatir dan beberapa kali menelpon Korban namun tidak di angkat, selanjutnya Pelapor menghubungi suaminya lalu kemudian suami Pelapor mencoba menelpon Korban dan akhirnya di Angkat, yang mana pada saat itu Korban berkata kalau dirinya diantar kembali oleh Pelaku di depan RSUD Jusuf SK, selanjutnya kakak Korban menjemput Korban dan membawa pulang Korban kerumah, pada saat dirumah Korban di tanya-tanya oleh Tantenya hingga akhirnya Korban Pun bercerita kalau dirinya telah di Cabuli dan di setubuhi oleh Pelaku.”
Usai ditangkap unit reskrim juha berhasil mengankan Barang bukti, selain mobil milik pelaku, juga pakaian yang dikenakan pelaku dan korban juga telah disita.
Kini pelaku ditahan di mako polsek dan dipersangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(mld)
Discussion about this post